KPK Bidik Pelimpahan Kasus Kuota Haji Usai Musim Haji 2026

Newswire
Newswire Senin, 01 Juni 2026 16:47 WIB
KPK Bidik Pelimpahan Kasus Kuota Haji Usai Musim Haji 2026

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Antara/Indrianto Eko Suwarso

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan proses pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap berikutnya setelah seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji 2026 berakhir. Langkah ini dilakukan agar proses hukum tidak mengganggu pelaksanaan tugas para pihak yang masih terlibat dalam operasional haji tahun ini.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan lembaganya telah membahas waktu yang tepat untuk melanjutkan proses hukum kasus tersebut. Salah satu pertimbangan utama adalah banyaknya saksi yang saat ini masih menjalankan tugas dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026.

“Kami dengan teman-teman (internal KPK, red.) sudah mendiskusikan bahwa nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Menurut Asep, penjadwalan pelimpahan perkara setelah musim haji juga mempertimbangkan tahapan persidangan yang akan berlangsung setelah berkas diserahkan. KPK ingin memastikan proses peradilan berjalan optimal tanpa mengganggu pelayanan kepada jamaah haji Indonesia.

“Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini sehingga nanti berdampak terhadap pelaksanaan hajinya,” katanya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai memasuki tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji Indonesia pada periode 2023–2024 yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Perkembangan perkara berlanjut pada 9 Januari 2026 ketika KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka.

Di sisi lain, pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sebelumnya sempat dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026. Dalam laporan tersebut, kerugian negara yang diduga timbul akibat perkara kuota haji diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Setelah penetapan tersangka, KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 17 Maret 2026, penyidik juga menahan Ishfah Abidal Aziz.

Status penahanan Yaqut sempat berubah menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, KPK kembali memindahkannya ke Rumah Tahanan KPK pada 24 Maret 2026 untuk melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan.

Penyidikan kasus ini terus berkembang. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. Dengan masih berlangsungnya penyelenggaraan haji 2026, KPK memilih menunggu berakhirnya musim haji sebelum membawa perkara tersebut ke tahapan hukum berikutnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online