Kejagung Tegaskan Status FA dan DR Tak Berubah

Newswire
Newswire Kamis, 16 Juli 2026 14:37 WIB
Kejagung Tegaskan Status FA dan DR Tak Berubah

Kantor Kejaksaan Agung - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Febrie Adriansyah (FA) selaku mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan DR selaku pihak swasta tetap berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang kini ditangani Kejagung. Pengalihan penanganan perkara dari Polri tidak mengubah status hukum keduanya yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri.

Kepastian tersebut disampaikan setelah Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret nama FA. Dengan diterbitkannya sprindik tersebut, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat projustitia kini menjadi kewenangan penyidik Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan status FA dan DR tetap melekat sebagaimana penetapan yang dilakukan oleh penyidik Polri sebelumnya.

"Benar, FA dan D tetap tersangka sebagaimana telah ditetapkan oleh penyidik Polri," kata Anang Supriatna saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Menurut Anang, penerbitan surat perintah penyidikan yang baru bukan berarti menghapus atau menggugurkan status tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses administrasi dan kewenangan penyidikan setelah penanganan perkara dialihkan kepada Kejagung.

Ia menjelaskan Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan untuk tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan FA. Ketiga sprindik tersebut menjadi dasar hukum bagi penyidik Kejagung untuk melanjutkan penanganan perkara.

Sprindik pertama bernomor 43 diterbitkan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Krakatau.

Selanjutnya, sprindik bernomor 44 diterbitkan untuk menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menjadi pemicu terjadinya pemadaman listrik (blackout).

Sementara itu, sprindik bernomor 45 diterbitkan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri dan PT Jiwasraya dalam periode 2020 hingga 2025.

Anang mengatakan penerbitan ketiga sprindik tersebut merupakan tindak lanjut dari pengalihan penyidikan yang sebelumnya ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya kepada Kejagung.

Dengan pengalihan tersebut, seluruh proses penyidikan yang berkaitan dengan tiga perkara dimaksud kini berada di bawah kewenangan penyidik Kejagung. Hal ini mencakup seluruh tindakan hukum yang diperlukan dalam proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat projustitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," katanya.

Pengalihan penanganan perkara ini sekaligus memastikan proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan. Status hukum FA dan DR tidak berubah meskipun terdapat perubahan institusi yang menangani penyidikan.

Penerbitan sprindik baru juga menjadi penegasan bahwa penyidikan atas ketiga perkara dugaan korupsi tersebut tetap berlanjut di Kejagung. Dengan demikian, perkembangan administrasi penyidikan tidak memengaruhi status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik Polri dan proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan oleh penyidik Kejagung sesuai kewenangannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online