Viral, Murid SD Pelapor Celah Keamanan NASA Raih Beasiswa AI Penuh
Murid SD Ibrahim Al Abrar yang viral usai melaporkan celah keamanan portal NASA mendapat beasiswa penuh dari PLAI BMD hingga kuliah.
Nadiem Makarim. -Antara/Yashinta Difa
Harianjogja.com, JAKARTA—Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir mengklaim terdapat tujuh alasan yang membuat penetapan tersangka terhadap kliennya itu tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Pertama, penetapan tersangka tidak disertai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata (actual loss) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Padahal, audit ini menjadi syarat mutlak menentukan adanya kerugian keuangan negara yang menjadi salah satu syarat dari pemenuhan dua alat bukti yang dipersyaratkan dalam Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MKRI 21/PUU-XII/2014," kata Dodi lewat keterangannya di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
BACA JUGA: Mantan Bupati Sleman Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Kedua, BPKP dan Inspektorat telah melakukan audit Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) 2020-2022, di mana tidak ada indikasi kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum oleh Nadiem.
Hasil itu diperkuat dengan Laporan Keuangan Kemendikbudristek 2019-2022 yang memberikan status/opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ketiga, penetapan tersangka Nadiem cacat hukum karena dilakukan tanpa minimal dua bukti permulaan yang disertai pemeriksaan calon tersangka sebagaimana disyaratkan Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
"Surat penetapan tersangka terhadap Nadiem dikeluarkan pada tanggal yang bersamaan dengan surat perintah penyidikan [sprindik], yaitu tanggal 4 September 2025," ujar Dodi.
Keempat, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tidak pernah diterbitkan dan/atau Nadiem hingga saat ini tidak pernah menerimanya. Hal tersebut melanggar Pasal 109 KUHAP jo. Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015, menghilangkan fungsi pengawasan penuntut umum, dan membuka peluang penyidikan sewenang-wenang.
Kelima, Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 yang dijadikan dasar penetapan tersangka Nadiem sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 bukan nomenklatur resmi dan tidak pernah ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 maupun kebijakan resmi Kemendikbudristek.
Oleh karena itu, perbuatan yang dituduhkan kepada Nadiem abstrak, tidak cermat, dan melanggar haknya untuk mengetahui secara jelas perbuatan yang disangkakan.
Keenam, pencantuman status Nadiem dalam surat penetapan tersangka sebagai karyawan swasta tidak tepat dan tidak jelas. Nadiem pada 2019-2024 menjabat selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) sesuai KTP sebagai anggota kabinet kementerian.
Ketujuh, Nadiem memiliki identitas dan domisili jelas dan selama ini berlaku kooperatif serta telah dicekal sehingga tidak mungkin melarikan diri. Nadiem juga sudah tidak lagi menjabat sebagai menteri sehingga tidak memiliki akses maupun menghilangkan barang bukti.
"Penahanan Nadiem tidak sah karena alasan-alasan yang dijadikan dasar penahanan tidak dibuktikan secara objektif. Fakta-fakta ini yang juga perlu diketahui masyarakat untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara fair, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Dodi.
Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 di Kemendikbudristek.
Atas penetapan tersangka tersebut, tim penasihat hukum Nadiem selanjutnya mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2025. Gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel.
BACA JUGA: Indonesia Peringkat 31 Negara dengan Pembaca Buku Terbanyak
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Nadiem pada Jumat (3/10). Kejagung menghormati gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem tersebut.
"Itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya. Sebetulnya ini juga merupakan check and balance bagi kami sebagai aparat penegak hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (23/9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Murid SD Ibrahim Al Abrar yang viral usai melaporkan celah keamanan portal NASA mendapat beasiswa penuh dari PLAI BMD hingga kuliah.
Dubai meluncurkan program "A Dubai Invite" yang menawarkan hadiah hingga 3.000 dirham bagi warga yang mengajak wisatawan asing berkunjung.
Sebanyak 17 dapur Program Makan Bergizi Gratis di DIY berstatus suspend. Mayoritas penghentian sementara dipicu persoalan sanitasi, IPAL, dan kelengkapan operas
Pembaruan data desil bansos kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos. Simak langkah-langkah lengkapnya agar tetap terdaftar sebagai penerim
BTS dikabarkan tidak akan mengajukan karya mereka untuk Grammy Awards 2027. Keputusan tersebut disebut berkaitan dengan pandangan mereka terhadap kategori baru
BKN memastikan seleksi sekolah kedinasan 2026 segera dibuka. Lulusan berpeluang langsung menjadi CPNS dengan gaji pokok hingga Rp4,5 juta dan tunjangan kinerja