Polda Metro Jaya Gandeng Puslabfor Ungkap Penyebab Kematian Sutrimo
Polda Metro Jaya menggandeng Puslabfor untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo. Polisi masih mendalami sejumlah fakta dan mengimbau keluarga melapor jika men
Kejagung tetapkan Plt Kepala Dinas ESDM pada Bangka Belitung Januari-Juni 2020, Supianto (SPT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022. JIBI/ Anshary Madya Putra
Harianjogja.com JAKARTA - Tiga mantan pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung (Babel) dituntut 6-7 tahun dalam kasus dugaan korupsi timah di IUP PT Timah (TINS) Tbk. periode 2015-2022.
Tiga pejabat dinas itu, mantan Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Kepulauan Babel Amir Syahbana; eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel Suranto Wibowo (SW); dan eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel, Rusbani (BN).
JPU menilai bahwa Amir Syahbana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Syahbana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujar JPU di persidangan PN Tipikor, Senin (18/11/2024).
Selanjutnya, Amir harus membayar denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan. Selain pidana badan, Amir juga harus membayar uang pengganti Rp325,9 juta denhan subsider dua tahun.
BACA JUGA: Terlibat Dugaan Korupsi Timah Rp300 Triliun, Ini Peran Hendry Lie
Kemudian, eks Kadis ESDM Suranto Wibowo dituntut hukuman pidana dan denda yang sama dengan Amir, yakni tujuh tahun dan denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan.
Berbeda dengan Amir dan Wibowo, satu terdakwa lainnya yakni Rusbani dituntut untuk menjalani pidana selama enam tahun dengan hukuman denda Rp750 juta.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rusbani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan
"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Rusbani sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur JPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Polda Metro Jaya menggandeng Puslabfor untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo. Polisi masih mendalami sejumlah fakta dan mengimbau keluarga melapor jika men
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 1 Agustus 2026 lengkap untuk rute YIA–Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya, beserta tarif serta cara beli tiket.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 1 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Palur hingga Yogyakarta. Tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 1 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000.
Pemkab Bantul memastikan izin Gereja Misi Sejahtera akan diberikan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Tambahan dana transfer ke daerah telah dihitung pemerintah dan kini menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto sebelum diumumkan.