Kebakaran Landa Mal Ciputra Cibubur, Damkar Bekasi: Tak Ada Korban
Kebakaran terjadi di Mal Ciputra Cibubur, Bekasi, Selasa siang. Api diduga berasal dari percikan las dan berhasil dipadamkan Damkar. Tidak ada korban.
Kejagung tetapkan Plt Kepala Dinas ESDM pada Bangka Belitung Januari-Juni 2020, Supianto (SPT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022. JIBI/ Anshary Madya Putra
Harianjogja.com JAKARTA - Tiga mantan pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung (Babel) dituntut 6-7 tahun dalam kasus dugaan korupsi timah di IUP PT Timah (TINS) Tbk. periode 2015-2022.
Tiga pejabat dinas itu, mantan Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Kepulauan Babel Amir Syahbana; eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel Suranto Wibowo (SW); dan eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel, Rusbani (BN).
JPU menilai bahwa Amir Syahbana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Syahbana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujar JPU di persidangan PN Tipikor, Senin (18/11/2024).
Selanjutnya, Amir harus membayar denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan. Selain pidana badan, Amir juga harus membayar uang pengganti Rp325,9 juta denhan subsider dua tahun.
BACA JUGA: Terlibat Dugaan Korupsi Timah Rp300 Triliun, Ini Peran Hendry Lie
Kemudian, eks Kadis ESDM Suranto Wibowo dituntut hukuman pidana dan denda yang sama dengan Amir, yakni tujuh tahun dan denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan.
Berbeda dengan Amir dan Wibowo, satu terdakwa lainnya yakni Rusbani dituntut untuk menjalani pidana selama enam tahun dengan hukuman denda Rp750 juta.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rusbani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan
"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Rusbani sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur JPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kebakaran terjadi di Mal Ciputra Cibubur, Bekasi, Selasa siang. Api diduga berasal dari percikan las dan berhasil dipadamkan Damkar. Tidak ada korban.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress Sabtu 23 Mei 2026 dari Stasiun Tugu Jogja menuju Bandara YIA lengkap dengan tarif dan jam keberangkatan.
Prakiraan cuaca DIY Sabtu 23 Mei 2026 didominasi hujan ringan di Jogja, Sleman, Bantul, dan Kulon Progo.
Film Jangan Buang Ibu karya Leo Pictures akan menggelar Gala Premiere di 20 kota termasuk Yogyakarta sebelum tayang 25 Juni 2026.
Fathul Wahid bukan dikenal sebagai penyair. Dia akademisi, Guru Besar Sistem Informasi, dan Rektor UII. Justru karena itulah puisinya terasa menarik.
DSI resmi jadi BUMN baru pengelola ekspor SDA. Siap kendalikan sawit, batu bara, dan ferro alloy mulai 2026.