Terlibat Dugaan Korupsi Timah Rp300 Triliun, Ini Peran Hendry Lie
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran tersangka Hendry Lie dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022.
"Peran tersangka Hendry Lie selaku beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN adalah secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
Advertisement
BACA JUGA : Kejagung Kembali Sita Duit Rp301 Miliar di Kasus Korupsi Duta Palma Group
Ia mengatakan biji timah yang dilebur dari hasil kerja sama dua perusahaan tersebut berasal dari CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk untuk menerima biji timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal.
"Diketahui, disadari, diinsafi bahwa timah yang diolah, yang didapat itu berasal dari biji timah hasil penambangan secara ilegal," kata dia.
Akibat perbuatan Hendry dan puluhan tersangka lainnya yang saat ini dalam proses persidangan, kata dia, negara dirugikan sebesar sekitar Rp300 triliun.
Hendry pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Hendry ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hendry telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 April 2024. Selang 7 bulan kemudian, tepatnya pada hari Senin (18/11), dia berhasil ditangkap oleh penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada pukul 22.30 WIB ketika kembali dari Singapura.
Qohar mengatakan bahwa Hendry Lie telah berada di negara tersebut sejak 25 Maret 2024 hingga akhirnya berhasil diamankan oleh Direktorat Penyidikan pada Jampidsus dengan jajaran intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) serta Atase Kejaksaan RI di Singapura. "Informasi yang kami dapat bahwa dia sedang menjalani pengobatan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polda Jateng Diminta Segera Tetapkan Tersangka Terkait Kematian Dokter Aulia Risma
- MA Nyatakan Tidak Ada Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur
- Waspada! Kasus DBD karena Perubahan Iklim Berpotensi Capai 60 Persen di Seluruh Dunia pada 2050
- KPK Melacak Aliran Uang Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api ke Pejabat BPK
- Menteri Komdigi Setuju Pelajaran Coding Masuk ke Kurikulum Sekolah
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Optimistis Bisa Tarik Invesasi dari Inggris
- Harga Daging Sapi di Lampung di Bawah Rp50.000 per Kilogram, Mentan Geram
- Prabowo Nyatakan Komitmen Indonesia Perkuat Pasukan Perdamaian di Palestina
- Gandeng TNI, Kementan Bentuk Brigade Swasembada Pangan
- PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Tom Lembong Hari Ini
- MA Nyatakan Tidak Ada Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur
- DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK, Berlangsung Selama 4 Hari
Advertisement
Advertisement