Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung Kembali Ditolak Hakim, Penetapan Tersangka Sah

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Senin, 14 September 2026 13:27 WIB
Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung Kembali Ditolak Hakim, Penetapan Tersangka Sah

Suasana sidang praperadilan Eks Waka BGN, Lodewyk Pusung dengan agenda putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026)/Bisnis-Anshary Madya Sukma\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Praperadilan Sulistyo Muhammad Dwi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026). Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Lodewyk.

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Sulistyo.

Hakim Nyatakan Proses Hukum Sah

Dalam pertimbangannya, Sulistyo menyatakan proses hukum terhadap Lodewyk, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan hingga penahanan, telah dilakukan secara sah menurut hukum.

Dengan putusan tersebut, status tersangka Lodewyk dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tetap berlaku.

"Pemohon telah dipersangkakan dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, dan Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka memenuhi minimal dua alat bukti," imbuhnya.

Hakim juga mempertimbangkan ketentuan mengenai permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya upaya paksa. Menurut pertimbangan hakim, permohonan untuk gugatan dengan objek yang sama hanya dapat diajukan satu kali.

Pertimbangan tersebut berkaitan dengan riwayat pengajuan praperadilan Lodewyk sebelumnya. Ia sempat mengajukan permohonan di PN Jakarta Selatan pada Juli lalu, tetapi permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Lodewyk juga pernah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat. Namun, permohonan itu ditolak karena hakim PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," pungkas hakim.

OC Kaligis Kecewa

Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, mengaku kecewa atas putusan tersebut. Menurutnya, bukti yang diajukan pihaknya terkait proses penetapan tersangka tidak dipertimbangkan hakim.

"Jadi ini bukti kriminalisasi. Masa baru tanggal 4 Juni dimulai, padahal tanggal 3 sudah ditangkap. Mestinya kan tanggal 4 Juni baru dimulai katakanlah pemeriksaan, ini enggak dipertimbangkan sama sekali," ujar OC Kaligis usai sidang putusan.

Permohonan kali ini merupakan praperadilan ketiga yang diajukan Lodewyk Pusung. Dua permohonan sebelumnya juga berakhir dengan putusan yang tidak mengabulkan permohonan Lodewyk.

Sebelumnya, Lodewyk mengajukan praperadilan di PN Jakarta Pusat. Namun, pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Permohonan lain di PN Jakarta Selatan juga tidak diterima dengan alasan serupa.

Dalam sidang praperadilan ketiga, kuasa hukum yang dipimpin OC Kaligis turut mempersoalkan rangkaian tindakan penyidik pada 3 Juni 2026. Tindakan yang dipersoalkan mencakup penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga penahanan.

Kejagung Sebut Proses Sesuai Kewenangan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan proses hukum terhadap Lodewyk telah dilakukan berdasarkan kewenangan yang dimiliki penyidik.

Kejagung juga menyebut pemeriksaan terhadap Lodewyk telah dilakukan sebagai saksi pada 3 Juni sebelum penetapan tersangka pada hari yang sama.

Di sisi lain, pihak Lodewyk tetap mempertanyakan rangkaian proses tersebut. Mereka mempersoalkan antara lain penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 4 Juni serta kecukupan alat bukti sebelum penetapan tersangka.

Dengan putusan terbaru pada Senin (14/9/2026), hakim menyatakan permohonan praperadilan ketiga Lodewyk Pusung ditolak seluruhnya. Biaya perkara juga dibebankan nihil.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online