Kejagung Sita Aset Dadan Hindayana Rp8,4 Miliar, Ada Rolex
Kejagung menyita aset Dadan Hindayana senilai Rp8,4 miliar, termasuk Rolex Rp300 juta, Toyota Zenix, dan uang tunai.
Borgol tahanan/tersangka - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA —Satu tersangka dan alat bukti (tahap II) dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020–2023 diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu berinisial RD selaku Direktur PT SMIP.
BACA JUGA: Geledah Kantor Ditjen Minerba, KPK Temukan Bukti Dugaan Suap Izin Tambang Maluku Utara
"Jaksa penyidik Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru," ujarnya dalam keterangan, Jumat (26/7/2024).
Kemudian, Harli menjelaskan RD dalam kasus ini berperan dalam melakukan manipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukan gula kristal putih. Hal itu dilakukannya saat menjadi Direktur PT SMIP pada 2021.
Importasi gula itu dilakukan RD dengan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
"Perbuatan Tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya," imbuh Harli.
Dengan demikian, kegiatan yang dilakukan RD itu telah menimbulkan kerugian negara. Hanya saja, sejauh ini Kejagung belum mengungkapkan kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Selanjutnya, tersangka RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. Adapun barang bukti dalam perkara ini masih dipergunakan untuk berkas perkara atas nama tersangka RD," pungkas Harli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kejagung menyita aset Dadan Hindayana senilai Rp8,4 miliar, termasuk Rolex Rp300 juta, Toyota Zenix, dan uang tunai.
WhatsApp mulai menguji Restricted Chat di Android dan iOS. Fitur ini membatasi ekspor chat, Meta AI, media, dan linked devices.
Mengusung tajuk Simfoni 1001 Pembatik, THE 1O1 Yogyakarta Tugu menggandeng Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Yogyakarta untuk menyuguhkan pengalaman m
Mobil listrik Pakistan Metro EV punya desain ala Alphard dan Vellfire. Harganya dijanjikan di bawah Rp200 juta dengan jarak tempuh 300 km.
Avengers: Endgame kembali menjadi film terlaris dunia setelah rilis ulang, menggeser Avatar dengan selisih pendapatan yang sangat tipis.
Dishub Kota Jogja memperketat pengawasan parkir selama WJNC 2026. Tarif tetap sesuai Perda, mulai Rp2.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil.