Rapat Paripurna DPR RI Setujui Destry Jadi Gubernur BI, Ini Dua Nama Pendampingnya
DPR RI menyetujui Destry Damayanti sebagai Gubernur BI, Aida S. Budiman sebagai DGS, dan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur.
Hakim MKMK Jimly Ashidqi. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Selasa petang.
"Betul, pukul 16.00 WIB," kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono di Jakarta, Selasa (11/7/2023).
MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk. Pemeriksaan kepada pelapor dimulai dengan rapat dengan agenda klarifikasi pada hari Kamis (26/10) dan berakhir dengan sidang terbuka pada hari Jumat (3/11).
Di sisi lain, pemeriksaan terhadap terlapor juga telah dirampungkan. Secara beruntun sejak Selasa (31/10) hingga Jumat (3/11) MKMK melakukan sidang tertutup kepada sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan.
BACA JUGA : Jimly Disebut Keceplosan Sebut MKMK Tak Bisa Anulir Putusan MK
MKMK memeriksa hakim konstitusi sebanyak satu kali, kecuali Ketua MK Anwar Usman sebanyak dua kali. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua MK harus dilakukan lebih dari satu kali karena Anwar Usman mendapatkan laporan terbanyak.
Usai sidang terakhir, Jimly mengatakan bahwa seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.
Jimly mengaku tidak sulit untuk membuktikan dugaan pelanggaran tersebut. "Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua," kata Jimly saat ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11).
Ia menyebut putusan MKMK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ia mengajak seluruh pihak untuk memahami secara saksama putusan yang nantinya akan dibacakan.
"Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu (putusan MKMK) ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden," kata Jimly.
MKMK setidaknya menemukan 11 persoalan yang dilaporkan. Pertama, soal hakim yang tidak mengundurkan diri dari perkara yang ada hubungan keluarga di dalamnya.
Kedua, lanjut dia, hakim konstitusi juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa. Ketiga, hakim mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa dengan membubuhkan keluh kesah internal.
Keempat, hakim konstitusi dianggap melanggar kode etik karena membicarakan permasalahan internal kepada pihak luar sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan pada MK.
Kelima, dilaporkan karena dinilai melanggar prosedur registrasi yang diduga atas perintah Ketua MK Anwar Usman. Keenam, laporan soal pembentukan MKMK yang dianggap lambat, padahal sudah diperintahkan oleh undang-undang.
BACA JUGA : Dua Kali Disidang MKMK, Anwar Usman Bilang Begini
Ketujuh, laporan soal mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai kacau. Kedelapan, dianggap dijadikan alat politik praktis. Kesembilan, dilaporkan karena permasalahan internal dinilai bocor dan diketahui oleh pihak luar.
Sepuluh, hakim konstitusi diduga melakukan kebohongan terkait dengan ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023. Sebelas, persoalan pembiaran memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.
Lebih lanjut Jimly berharap putusan MKMK bisa memberikan solusi terbaik terhadap demokrasi di Indonesia. Ia juga memastikan putusan MKMK adalah langkah terbaik untuk menemukan solusi yang adil dan berkeadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DPR RI menyetujui Destry Damayanti sebagai Gubernur BI, Aida S. Budiman sebagai DGS, dan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur.
Indonesia menyampaikan belasungkawa atas mangkatnya Raja Harald V dari Norwegia pada 28 Agustus dalam usia 89 tahun.
Enam beasiswa masih buka September 2026. Ada BeaZakat, TELADAN, BAZNAS, FIFGROUP, Amgala hingga Bakti BCA dengan deadline 7-30 September.
Rusia memimpin daftar negara dengan kekayaan sumber daya alam terbesar, dengan estimasi US$75 triliun. Simak 10 negara teratas dan komoditasnya.
Harga motor MotoGP bisa mencapai Rp61,8 miliar. Simak rincian biaya mesin, elektronik, rem, ban, material, hingga biaya operasional tim.
Anthropic merilis Claude Fable 5.1 dan Mythos 5.1 dengan kemampuan coding lebih kuat, cache 75% lebih murah dan safeguard baru.