Advertisement
Dua Kali Disidang MKMK, Anwar Usman Bilang Begini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah selesai menjalani sidang Majelis Kehormatan MK (MKMK) soal dugaan pelanggaran etik terkait putusan batas usia capres-cawapres untuk kedua kalinya, Jumat (3/11/2023).
Sebagai informasi, dia pertama kali diperiksa pada Selasa (31/10/2023). Ketika ditanya mengenai intensi MKMK untuk menjadikannya bersalah karena diperiksa dua kali, Anwar mengaku tidak melihat hal itu.
Advertisement
"Tidak mengincar atau bagaimana. Tadi ada yang diklarifikasi, terutama mengenai putusan atau hasil RPH [rapat permusyawaratan hakim]," katanya di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat.
Dia melanjutkan bahwa terdapat beberapa hal yang belum ditanyakan MKMK atau diberikan keterangan pada pemeriksaan pertama. Hal ini mencakup kebocoran informasi terkait hasil dan proses berjalannya RPH ke media massa, hingga akhirnya dibicarakan khalayak ramai.
"Bocor hasil ya mungkin, saya juga belum baca-baca itu di Tempo, nanti bisa ditanyakan. Itu saja, RPH atau hasil dari RPH," terang ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini.
BACA JUGA: Ketua MK Anwar Usman Akhirnya Diperiksa oleh MKMK
Perihal putusan MKMK terkait pelanggaran etik yang akan diumumkan pada Selasa (7/11/2023), Anwar mengaku siap menghadapi segala konsekuensi. "Lho, ya semua harus siap, lah," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa Anwar mesti diperiksa selama dua kali mengingat begitu banyak laporan yang ditujukan kepadanya. "Dia yang [diperiksa] pertama dan yang terakhir, karena kan paling banyak [laporan terkait] Pak Ketua, jadi gak cukup hanya satu kali," katanya pada Kamis (2/11/2023).
Selain itu, ujar Jimly, MKMK perlu memberikan Anwar kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi karena laporan yang masuk terbilang 'ekstrem'.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Presiden AS Donald Trump Cari Cara untuk Pecat Ketua The Fed Jerome Powell
- Ratusan Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Saat Libur Panjang Paskah 2025
- Demi Redam Ancaman Tarif Trump, Indonesia Hendak Beli Alutsista dari AS?
- Kebakaran Landa 12 Rumah di Gambir, Satu Orang Luka Bakar
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
Advertisement

Jaringan Nasional Indonesia Dideklarasikan di Jogja, Siap Mengawal Kebijakan Pemerintah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM untuk Ahli Waris Rois di Kalurahan Sriharjo Bantul
- DPR Janji Pembahasan RKUHAP Dilakukan Transparan
- Batas Waktu Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang hingga 25 April 2025
- Warga Rempang yang Mau Relokasi Tanjung Banon Terus Bertambah, BP Batam Percepat Pembangunan Hunian
- Pakar Hukum UI Nilai LaNyalla Jadi "Target" KPK, Ini Alasannya
- Demi Redam Ancaman Tarif Trump, Indonesia Hendak Beli Alutsista dari AS?
- Dukung Pelestarian Sejarah dan Budaya, Kemenkum Hadiri Kirab Akbar Ritual Budaya dan Perayaan HUT YM Makco Thian Siang Sing Bo
Advertisement