3 Kapal Tanker Meledak Saat Melintasi Selat Hormuz
IRGC mengklaim satu tanker meledak saat melintasi Selat Hormuz yang disebut telah dipasangi ranjau. Ketegangan Iran dan AS kembali meningkat.
Hukum- ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SEMARANG—Komisi Yudisial (KY) mencatat sebanyak 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) diterima sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari ratusan laporan tersebut, 80 perkara telah dinyatakan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Data tersebut menunjukkan pengawasan terhadap perilaku hakim masih menjadi perhatian serius di tengah tuntutan peningkatan integritas lembaga peradilan. Sejumlah laporan yang masuk berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim saat menjalankan tugas dan kewenangannya di pengadilan.
"Ada 592 laporan yang masuk, 80 laporan diantaranya sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti," kata Anggota Komisi Yudisial (KY), Abhan Misbah, di Semarang, Sabtu.
Menurut Abhan, seluruh laporan yang diterima KY terlebih dahulu melalui proses verifikasi untuk memastikan adanya unsur dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar bagi KY dalam menentukan laporan yang dapat diproses ke tahap berikutnya.
Dari laporan yang memenuhi syarat, sejumlah perkara kemudian berkembang hingga dibahas dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sepanjang periode tersebut, terdapat tujuh perkara yang diproses melalui forum penegakan etik tertinggi bagi hakim tersebut.
Hasil pemeriksaan MKH menunjukkan lima hakim terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Atas pelanggaran tersebut, mereka dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim.
Selain menyoroti aspek pengawasan etik, Abhan juga mengingatkan bahwa negara telah memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan hakim. Salah satunya melalui kebijakan kenaikan gaji hakim yang mencapai hingga 280 persen.
Dengan peningkatan kesejahteraan tersebut, hakim dituntut untuk semakin profesional, menjaga integritas, serta menghasilkan putusan yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat.
"Kebutuhannya sudah dipenuhi negara. Maka ada pelanggaran transaksi, tidak ada ampun lagi. Pecat dan pidana," ujarnya.
Abhan menambahkan, penguatan kualitas peradilan tidak hanya dilakukan melalui penegakan kode etik, tetapi juga lewat mekanisme pengawasan terhadap kualitas putusan hakim. Salah satu indikator yang kini semakin banyak digunakan adalah eksaminasi atau telaah terhadap putusan pengadilan.
Menurut dia, meningkatnya pengajuan eksaminasi merupakan perkembangan positif karena dapat menjadi instrumen evaluasi terhadap kualitas pertimbangan hukum yang dibuat hakim dalam memutus perkara.
Ke depan, hasil eksaminasi putusan hakim akan menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam proses promosi dan pengembangan karier hakim. Dengan demikian, tidak hanya aspek integritas yang menjadi perhatian, tetapi juga kualitas putusan yang dihasilkan dalam setiap perkara yang ditangani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
IRGC mengklaim satu tanker meledak saat melintasi Selat Hormuz yang disebut telah dipasangi ranjau. Ketegangan Iran dan AS kembali meningkat.
Sebanyak 25.000 Koperasi Desa Merah Putih ditargetkan mulai beroperasi pada Agustus-September 2026 dengan dukungan penuh seluruh kementerian dan lembaga.
Prevalensi stunting di Kota Jogja turun menjadi 8,27 persen pada 2026. Kemantren Kotagede masih mencatat angka stunting tertinggi.
Satpol PP Bantul berhasil mengungkap lokasi yang diduga menjadi tempat produksi miras oplosan di Kalurahan Sabdodadi
Kasus kekerasan anak di Gunungkidul mencapai 50 kasus hingga Juli 2026. Dinas Sosial P3A memperkuat upaya pencegahan di masyarakat dan sekolah.
KPK menyita Toyota Alphard milik Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini yang diduga diterima dari pihak swasta terkait proyek di PT Air Minum Giri Menang