Kejagung Periksa 3 ASN BGN Terkait Dugaan Korupsi MBG
Kejagung memeriksa tiga ASN BGN dan dua saksi lain terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk menjemput paksa Hakim Agung Prim Haryadi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) terkait tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan.
BACA JUGA: KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh
"Nah, apakah bisa dilakukan pemanggilan paksa? Sesuai ketentuan undang-undang, bisa. Saya yakin hakim pasti sangat paham KUHAP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kalau yang bersangkutan tidak hadir, pasti kami akan hadirkan secara paksa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Meski demikian, Alex tetap berharap Prim Haryadi bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut.
"Kami berharap untuk panggilan berikutnya yang bersangkutan akan hadir," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Prim Haryadi, namun yang bersangkutan tidak memenuhi kedua panggilan tersebut dengan alasan kesibukan.
Terkait hal itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Prim, namun belum mengumumkan kapan yang bersangkutan akan diperiksa.
"Kami berharap para saksi dapat hadir di Gedung Merah putih KPK pada jadwal pemanggilan berikutnya," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ali mengatakan keterangan saksi tersebut diperlukan pada proses penyidikan perkara tersebut untuk lebih menjelaskan dan menerangkan perbuatan para tersangka.
"Kami meyakini kedua saksi tersebut koperatif, sehingga dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada kesempatan berikutnya," ujar Ali Fikri.
Pada Selasa (6/6), KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. KPK telah melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto, Selasa (6/6).
KPK mengungkapkan tersangka Dadan Tri Yudianto diduga telah menerima uang sekitar Rp11,2 miliar untuk mengondisikan sejumlah kasus di MA. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Dadan Tri kepada Hasbi Hasan. Namun, KPK belum mengungkapkan besaran uang yang diterima Hasbi Hasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kejagung memeriksa tiga ASN BGN dan dua saksi lain terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026.
Sebanyak 785 lansia penerima bansos Kulonprogo terindikasi judol. DPRD meminta penelusuran dan evaluasi agar bantuan tepat sasaran.
Pengetahuan masyarakat adat dinilai masih sering diabaikan dalam kebijakan konservasi Indonesia meski mereka menjadi penjaga lingkungan.
UII menyambut 5.326 mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027. Rektor UII menekankan kompetensi, keberanian, dan kerendahan hati.
Kabut asap Kalimantan menyeberang ke Filipina. Udara Manila masuk kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya dan sekolah diliburkan.
Inflasi Gunungkidul pada Agustus 2026 mencapai 0,28%, tertinggi di DIY. Harga daging ayam ras menjadi penyumbang terbesar.