Advertisement
BREAKING NEWS! KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh pada Kamis (8/12/2022).
Gazalba merupakan tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Gazalba ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Advertisement
"Untuk kepentingan proses penyidikan tersangka GS (Gazalba Saleh) Dilakukan Penahananoleh Tim Penyidik kpk selama 20 hari pertama dimulai 8 Desember 2022 sampai 27 Desember 2022," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA: Ini Arahan Jokowi Soal RUU KUHP yang Kontroversial
KPK juga menetapkan dua tersangka baru lainnya yakni Hakim Yustisial Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung Gazalba, Prasetio Nugroho (PN) serta Staf Hakim Agung Gazalba, Rendhy Novarisza.
"Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dkk, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan dalam konferensi pers, Senin (28/11/2022).
Karyoto memaparkan Gazalba berperan untuk memutus peninjauan kembali terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana. Gazalba diduga menerima sejumlah uang lantaran memutus perkara tersebut.
Adapun, Gazalba belum ditahan lantaran tidak hadir pada agenda pemeriksaan hari ini. Sementara itu, dua tersangka lainnya, Rendhy dan Prasetio ditahan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Gerhana Bulan Total Terjadi di Denpasar Bali pada Senin 8 September
- Israel Gempur Gedung Hunian Pengungsi di Barat Kota Gaza
- Trump Ancam Batalkan Kesepakatan Dagang, Bila Kalah di MA
- Lalai Membayar Pajak Properti, Wakil PM Inggris Angela Rayner Mundur
- Wakil PM Inggris Mundur Gegara Gagal Bayar Pajak Pembelian Properti
Advertisement

Jelang Konferda, DPD PDIP DIY Gelar Penjaringan Usulan Calon Ketua
Advertisement

Kisah Lumpia Semarang dari Kisah Cinta hingga Jadi Ikon
Advertisement
Berita Populer
- BEM SI Tetap Akan Lanjutkan Demo, Tunggu Situasi Kondusif
- Polda Jatim Tetapkan 43 Tersangka Kerusuhan di Surabaya
- Barang Jarahan di Rumah Ahmad Sahroni Dikembalikan
- Kapuspen TNI Sebut Massa yang Anarkis Sudah Terorganisir
- Stok Beras 4 Juta Ton, Indonesia Tidak Impor Beras
- DPR RI Akhirnya Resmi Batalkan Tunjangan Rumah
- Ini Enam Poin Keputusan DPR RI Jawab Tuntutan Rakyat
Advertisement
Advertisement