Belanja Lesu di Juni 2026, Kelompok Atas Mulai Tahan Pengeluaran
Belanja masyarakat Juni 2026 melambat, MSI hanya naik 0,1%. Kelompok atas mulai menahan konsumsi seiring IKK moderat.
Pengunjung memadati ruangan jelang sidang putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Harianjogja.com, JAKARTA—Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer, divonis hukuman satu tahun enam bulan pidana penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun.
Seperti diketahui, kasus yang menyeret eksekutor pembunuhan ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu bergulir selama tujuh bulan lebih. Kendati merupakan salah satu pelaku utama, Eliezer merupakan satu-satunya terdakwa yang menjadi justice collaborator (JC).
BACA JUGA : Bharada E Jalani Sidang Vonis, Sejumlah Karangan Bunga
Pada pembacaan vonis hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," terang Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).
Hakim menjelaskan sejumlah aspek yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Eliezer. Satu-satunya hal yang memberatkan vonis yakni Eliezer yang tidak menghargai hubungan dekatnya dengan Yosua sehingga menyebabkan tewasnya korban.
BACA JUGA : Jaksa Beberkan Alasan Bharada E Dituntut Lebih Berat
Sementara itu, hakim menilai sejumlah hal yang meringankan vonis Eliezer yakni lantaran bekerja sama dan berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan masih muda, serta menyesali perbuatannya sekaligus berjanji tidak mengulang perbuatannya.
Tidak hanya itu, keluarga Yosua yang telah memaafkan perbuatan Eliezer turut menjadi hal-hal yang meringankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Belanja masyarakat Juni 2026 melambat, MSI hanya naik 0,1%. Kelompok atas mulai menahan konsumsi seiring IKK moderat.
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dalam OTT Bupati Langkat terkait dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Perkim.
Kemenhut melepasliarkan lima Orangutan Kalimantan di TN Betung Kerihun usai rehabilitasi untuk memperkuat populasi satwa dilindungi di alam liar.
Program Magang Nasional 2026 dibuka dengan kuota 150.000 peserta. Simak cara daftar, jadwal seleksi, syarat, dan besaran gajinya.
Dishub Bantul mengoptimalkan parkir Pantai Parangtritis saat libur sekolah dengan papan petunjuk, evaluasi TPR, dan antisipasi rekayasa lalu lintas.
Menkeu Purbaya menegaskan setiap kebijakan strategis Presiden Prabowo melalui kajian fiskal. Defisit APBN dijaga di bawah 3 persen PDB.