OTT Bupati Langkat, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Dugaan Suap

Newswire
Newswire Jum'at, 03 Juli 2026 14:47 WIB
OTT Bupati Langkat, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Dugaan Suap

Gedung KPK - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee proyek yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai diduga berasal dari pemberian pihak swasta kepada Bupati Langkat sebagai imbalan atas proyek pemerintah.

"Tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee (imbalan) proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada Bupati," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Menurut KPK, dugaan suap tersebut berkaitan dengan pelaksanaan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Penyidik masih terus mendalami aliran dana dalam perkara tersebut.

Selain menelusuri dugaan suap proyek, KPK juga membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan terkait kemungkinan adanya penerimaan lain yang diterima Bupati Langkat maupun penyelenggara negara lainnya di wilayah tersebut.

"Tentunya nanti akan didalami dan ditelusuri apakah ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang diterima oleh Bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat," kata Budi.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menggelar operasi tangkap tangan terhadap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim pada Kamis (3/7/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan enam orang lainnya di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara.

Enam orang yang turut diamankan terdiri atas seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat dan lima orang dari unsur swasta. Seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Proses pemeriksaan tersebut juga menjadi bagian dari pendalaman dugaan suap proyek dan kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online