Korupsi Bea Cukai, KPK Sita Kontainer Suku Cadang Ilegal di Semarang
KPK sita kontainer suku cadang ilegal di Semarang terkait kasus korupsi Bea Cukai. Sebelumnya, uang Rp5,19 miliar juga disita.
Korban kejahatan/kecelakaan - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Ajakan melakukan kejahatan yang ditolak korban menjadi pemicu utama kasus pembunuhan dengan jasad disembunyikan di dalam freezer di wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Perkembangan ini terungkap setelah dua pelaku berhasil ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, korban berinisial AH (39) sebelumnya diajak oleh dua rekannya, DS alias A dan S, untuk melakukan aksi kejahatan.
“Mereka sama-sama karyawan di sana. Kemudian yang satu, yang korban itu diajak untuk melakukan kejahatan, tapi menolak, sehingga yang dua orang membunuh si korban tersebut,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Rencana awal para pelaku adalah mengambil mobil milik majikan mereka. Namun karena sistem pengamanan dinilai ketat, target kemudian dialihkan menjadi sepeda motor.
Meski rencana sudah berubah, korban tetap menolak ikut terlibat. Penolakan tersebut kemudian memicu tindakan kekerasan yang berujung pada pembunuhan.
Setelah kejadian, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan menyimpan jasad korban di dalam freezer.
Kasus ini menjadi sorotan karena cara pelaku menyembunyikan korban tergolong tidak lazim dan menunjukkan upaya sistematis untuk menutupi kejahatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Penyidik masih terus menelusuri keterlibatan masing-masing pelaku, termasuk peran saat kejadian, rangkaian tindak pidana, hingga dugaan upaya menghilangkan jejak setelah peristiwa itu terjadi,” katanya.
Ia menegaskan proses penyidikan dilakukan secara hati-hati dengan pendekatan scientific crime investigation agar seluruh fakta dapat terungkap secara utuh.
Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (29/3/2026) pukul 09.30 WIB di Desa Sindang Panji, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.
Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan seluruh detail kejadian dan kemungkinan keterlibatan unsur lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK sita kontainer suku cadang ilegal di Semarang terkait kasus korupsi Bea Cukai. Sebelumnya, uang Rp5,19 miliar juga disita.
Prabowo ungkap Rp49 triliun uang tak terurus di bank akan masuk negara. Dana diduga terkait koruptor dan siap dimanfaatkan untuk rakyat.
Komet C/2025 R3 PANSTARRS muncul di 2026 dan tak kembali selama 170.000 tahun. Fenomena langka yang simpan sejarah Tata Surya.
Derbi PSIM vs PSS kembali di Liga 1 2026. Wali Kota Jogja ingatkan suporter jaga kondusivitas dan hindari bentrokan.
Penjualan tiket KAI tembus 584 ribu saat long weekend Kenaikan Yesus Kristus 2026. Yogyakarta jadi tujuan favorit wisatawan. Simak data lengkapnya.
Kementan pastikan stok hewan kurban 2026 surplus 891 ribu ekor. Pasokan aman, harga terkendali jelang Iduladha.