Aturan Nobar Piala Dunia 2026: Ini Syarat dan Daftar Larangannya
TVRI keluarkan aturan nobar Piala Dunia 2026. Ada larangan penggunaan logo FIFA hingga syarat izin komersial.
Ilustrasi./freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Program Magang Nasional 2026 resmi dibuka pemerintah dengan target menjangkau 150.000 peserta. Program ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi lulusan perguruan tinggi melalui pengalaman kerja di perusahaan swasta maupun BUMN, sekaligus memperbesar peluang memperoleh pekerjaan tetap setelah masa magang berakhir.
Program yang digagas Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli tersebut memasuki angkatan kedua. Setelah melibatkan 100.000 peserta pada 2025, kuota tahun ini ditambah menjadi 150.000 peserta sebagai bagian dari upaya memperluas akses pengalaman kerja bagi lulusan baru.
Selama mengikuti Program Magang Nasional 2026, peserta lulusan S1 menjalani masa magang selama enam bulan. Mereka memperoleh penghasilan sekitar Rp3,5 juta hingga Rp6 juta per bulan, bergantung pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penempatan. Selain itu, peserta mendapatkan pendampingan langsung dari mentor atau pekerja senior untuk meningkatkan kompetensi dan kesiapan memasuki dunia kerja.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, sekitar 30 persen atau 30.000 peserta Program Magang Nasional 2025 langsung direkrut sebagai pegawai tetap setelah menyelesaikan masa magang. Sementara sekitar 30 persen lainnya masih menunggu proses rekrutmen lanjutan yang diperkirakan berlangsung dalam dua hingga tiga bulan berikutnya.
Pendaftaran Program Magang Nasional 2026 dilakukan secara daring melalui portal resmi MagangHub Kementerian Ketenagakerjaan. Calon peserta diwajibkan membuat akun SiapKerja, melengkapi profil, mengunggah dokumen persyaratan, kemudian memilih posisi magang sesuai minat dan kualifikasi.
Berikut tahapan pendaftaran Program Magang Nasional 2026:
Adapun jadwal pelaksanaan Program Magang Nasional 2026 sebagai berikut:
Pemerintah berharap Program Magang Nasional 2026 dapat memperluas kesempatan lulusan perguruan tinggi memperoleh pengalaman kerja, meningkatkan kompetensi sesuai kebutuhan industri, serta membuka peluang lebih besar untuk direkrut sebagai karyawan tetap melalui kolaborasi dengan ribuan perusahaan swasta dan badan usaha milik negara (BUMN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
TVRI keluarkan aturan nobar Piala Dunia 2026. Ada larangan penggunaan logo FIFA hingga syarat izin komersial.
Stok beras Bulog mencapai rekor 5,18 juta ton per 2 Juli 2026. Serapan beras sudah 81,65 persen dari target pengadaan nasional.
SPMB 2026 di Kulonprogo menyisakan banyak sekolah kekurangan siswa. Regrouping SD dinilai mendesak, namun masih menghadapi penolakan masyarakat.
Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan hak banding Nadiem Anwar Makarim tetap berlaku meski hakim tidak menanyakan sikap atas putusan sidang.
Pemkot Jogja menyiapkan penerapan Malioboro full pedestrian secara bertahap melalui uji coba, evaluasi akses warga, dan pemasangan portal.
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dalam OTT Bupati Langkat terkait dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Perkim.