PBB Kirim Bantuan untuk Korban Banjir di Perbatasan China-Nepal
PBB mengerahkan bantuan dan personel kemanusiaan untuk korban banjir Nepal. Sedikitnya 160 orang tewas dan lebih dari 680 orang hilang.
Ilustrasi rapat paripurna DPR RI. /Bisnis Idonesia-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, JAKARTA - DPR telah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Revisi UU KPK dalam Rapat Paripurna, Selasa (17/9/2019).
Sebanyak tujuh fraksi menerima revisi UU KPK. Sementara dua fraksi belum terima penuh, yaitu Gerindra dan PKS. Sementara Fraksi Demokrat belum memberikan pendapat karena menunggu rapat fraksi.
Sidang pengesahan dipimpin oleh Wakil Ketua KPK Fahri Hamzah.
"Apakah pembicaran tingkat dua pengambilan keputusan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Fahri.
"Setuju," kata para anggota DPR.
Fraksi Partai Gerindra dan PKS di DPR RI memberikan catatan dalam pembahasan revisi UU No.30/2002 yang digelar di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (16/7/2019) malam.
Anggota Fraksi PKS DPR RI Ledia Hanifa menjelaskan soal dua poin yang menjadi catatan terkait RUU KPK. Menurutnya, poin pertama yang dicatat adalah soal dewan pengawas KPK. Fraksi Gerindra meminta agar keberadaan dewan pengawas harus memberikan andil untuk penguatan lembaga antirasuah tersebut.
"Dalam draft revisi UU KPK, pemilihan Dewan Pengawas dilakukan oleh Presiden, namun kami menilai harus ada unsur dari pemerintah, DPR, dan masyarakat," kata Ledia.
Ledia menyebutkan, pemilihan Dewas KPK juga harus melalui prosedur sebagaimana penyeleksian Calon Pimpinan (Capim) KPK yang dilakukan tim panitia seleksi (Pansel).
Ledia meminta agar proses penyadapan di KPK hanya dengan pengajun pemberitahuan tertulis dan bukan menunggu izin dari dewan pengawas.
"Lalu agar kemudian tugasnya bisa berjalan lancar dengan pertimbangan bahwa dewan pengawas nanti akan melakukan evaluasi monitoring dan audit," katanya.
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryadi mengatakan sikap fraksinya sudah disampaikan secara tertulis khususnya terkait dewan pengawas. Sikap tersebut akan disampaikan secara terbuka di rapat Paripurna yang dijadwalkan Selasa (16/9/2019) besok.
Sedangkan untuk fraksi Demokrat sendiri belum memberi pandangan lantaran masih ingin berkonsultasi terlebih dahulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
PBB mengerahkan bantuan dan personel kemanusiaan untuk korban banjir Nepal. Sedikitnya 160 orang tewas dan lebih dari 680 orang hilang.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 28 Agustus 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 25 Agustus 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Suzuki menegaskan belum akan mengubah Jimny menjadi mobil listrik. Karakter off-road dan mesin bensin dinilai menjadi identitas utama SUV ikonik tersebut.
Meta dikabarkan segera meluncurkan Hatch, platform agen AI konsumen yang dipersiapkan untuk bersaing dengan OpenAI dan Anthropic. Simak fitur dan strateginya.
Timnas Voli Putri Indonesia hadapi Iran di perempat final AVC 2026. Indonesia unggul 3-2 dari 5 pertemuan terakhir. Kemenangan di Juni 2026 jadi modal berharga.