KPK Geledah 2 Kantor Pemkab Bogor, Sita Sejumlah Dokumen

Newswire
Newswire Kamis, 27 Agustus 2026 18:37 WIB
KPK Geledah 2 Kantor Pemkab Bogor, Sita Sejumlah Dokumen

Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. - Antara/Muhammad Adimaja

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor Pemerintah Kabupaten Bogor pada Kamis (27/8/2026). Lokasi yang digeledah yakni Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor. Dari dua lokasi itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor, pada hari ini, Kamis (27/8), penyidik melaksanakan kegiatan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Dokumen Pemotongan Insentif Pajak Disita

Budi menjelaskan barang bukti yang diamankan penyidik berupa dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Penyidik menyita dokumen yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya.

Dokumen yang telah disita tersebut selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik KPK. Pemeriksaan barang bukti menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

KPK Sempat Amankan Uang Rp1,5 Miliar

Perkara ini mencuat setelah beredar informasi mengenai adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026. Namun, KPK kemudian meluruskan informasi tersebut dengan menyatakan tidak ada OTT di Kabupaten Bogor.

Meski demikian, sehari setelah isu tersebut mencuat, KPK mengakui telah mengamankan barang bukti berupa uang Rp1,5 miliar. Uang tersebut diamankan dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor pada 21 Agustus 2026.

Penyelidikan itu kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Pemkab Bogor yang berasal dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.

Ada Dua Lini Penyidikan di Pemkab Bogor

Selain perkara pemotongan insentif pajak, KPK juga mengungkapkan tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam dua penyidikan dengan sprindik umum tersebut, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari penyelidikan yang sebelumnya memicu isu OTT pada 20 Agustus 2026. Kendati KPK membantah adanya OTT, lembaga antirasuah tersebut mengakui telah mengamankan sejumlah barang bukti signifikan pada fase awal.

Saat ini, KPK menjalankan dua lini penyidikan utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum, yakni:

  • Pemotongan Insentif Pajak: dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang berasal dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.
  • Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ): dugaan korupsi terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Bogor.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online