Rp764 Juta Disita KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Unsoed

Newswire
Newswire Sabtu, 22 Agustus 2026 08:17 WIB
Rp764 Juta Disita KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Unsoed

Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. - Antara/Muhammad Adimaja


Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai sekitar Rp764 juta dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Barang bukti itu terdiri atas uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta. KPK menyebut uang tersebut berkaitan dengan setoran dari calon mahasiswa baru Unsoed.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyitaan dilakukan setelah tim mengamankan sejumlah barang bukti dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT).

“Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti untuk kemudian dilakukan penyitaan, yaitu uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo rekening senilai kurang lebih Rp99 juta,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.

Uang Rp665 Juta Ditemukan di Ruangan Panitia PMB

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tunai senilai sekitar Rp665 juta ditemukan di ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru berinisial ES.

“Jadi, barang bukti itu diamankan dari ES selaku Kepala Bagian Akademik pada saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan, yaitu di ruangannya,” katanya.

Berdasarkan dokumentasi yang dimiliki KPK, ES terlihat memperlihatkan sejumlah amplop yang bertuliskan nominal Rp100 juta. Selain itu, tampak beberapa gepokan uang yang disimpan di dalam kantong plastik.

Temuan tersebut menjadi salah satu barang bukti yang kini disita KPK untuk mendalami dugaan praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

KPK menyebut barang bukti yang diamankan merupakan hasil pengumpulan setoran dari pihak calon mahasiswa baru. Penyidik selanjutnya masih mendalami aliran uang serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik tersebut.

Rektor Unsoed Jadi Tersangka

Kasus ini bermula dari OTT KPK terhadap sejumlah pihak di lingkungan Rektorat Unsoed pada Kamis (20/8/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat Unsoed. Mereka antara lain Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.

Selain pejabat kampus, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.

Sehari setelah OTT, yakni 21 Agustus 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Mereka adalah Sodiq, Norman, MYN yang disebut sebagai keponakan Sodiq, DMW dan AW yang berperan sebagai perantara, serta ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed.

Sementara itu, Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka dan penyitaan uang tersebut menunjukkan bahwa KPK masih terus mendalami dugaan aliran dana dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Penyidik juga akan menelusuri hubungan antara uang yang diamankan dengan pihak calon mahasiswa serta para tersangka dalam perkara tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online