Ledakan Petasan di Malang Tewaskan Pemilik Rumah
Polres Malang menyelidiki ledakan petasan di rumah warga Kepanjen yang menewaskan satu orang dan melukai korban dengan luka bakar serius.
Masinton Pasaribu/Antara-Yudhi Mahatma
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Komisi III DPR sekaligus pengusung revisi Undang-Undang (UU) KPK, Masinton Pasaribu, menilai pimpinan KPK saat ini memiliki paham anarko atau antinegara.
“Itu mereka berpaham anarko. Anarko itu antisistem negara, tidak mau diatur negara,” ujar Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Masinton meluncurkan tudingan tersebut didasari sikap para pimpinan KPK yang selalu bertentangan dengan rencana atau keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau DPR. Masinton mengkritik penolakan KPK terhadap usulan revisi UU No.30/2002 tentang KPK.
“Pansus angket mereka tolak, dilakukan judicial review, dipanggil tidak mau. Kemudian pengawasan rekomendasi mereka tolak, terus rencana revisi mereka tolak,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Menurut dia, sebagai lembaga yang dibiayai oleh negara dan dibentuk berdasarkan undang-undang, tidak sepatutnya KPK mengambil sikap menentang keputusan negara.
“Yang namanya pejabat negara, aparatur sipil negara, pegawai yang digaji negara, harus patuh dengan undang-undang, harus patuh dengan keputusan negara, tidak boleh menolak,” ucap Masinton.
“Kalau ada institusi negara, pejabat negara, pegawai yang digaji negara, menolak keputusan negara, berarti dipastikan dia berpaham anarko, antisistem negara.”
Masinton berada di garda terdepan dalam upaya merevisi UU KPK. Revisi
Revisi UU No.30/2002 pernah dibahas pada 2016, lalu ditunda karena banyak penolakan. Di akhir masa periode DPR, perubahan diusulkan lagi.
“Sekarang saya dan beberapa teman-teman kembali mengusulkan itu. Nah kemudian menjadi usul inisiatif baleg [badan legislasi] diambil oleh institusi baleg, katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Masinton mengatakan ada lima orang pengusul lainnya. Mereka adalah Risa Mariska dari PDIP, Taufiqulhadi (Nasdem), Achmad Baidowi (PPP), Saiful Bahri Ruray (Golkar), dan Ibnu Multazam (PKB).
Bagi Masinton, usulan revisi adalah hak konstitusional anggota DPR. Tidak ada yang salah dengan itu demi regulasi lebih baik.
“Intinya saya berpandangan agenda penberantasan korupsi ini harus direvitalisasi. Revitalisasi itu termasuk revisi UU KPK. Kenapa revisi? Saya berpandangan bahwa aspek penegakan hukum itu harus mengikuti satu kesatuan itu yang disebut intrgrated criminal justice system,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan bahwa perubahan UU KPK merupakan upaya pelemahan secara diam-diam.
Syarif menyatakan pemerintah dan DPR telah membohongi rakyat Indonesia karena dalam program mereka selalu menyuarakan penguatan terhadap KPK. “Pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam,” katanya.
Penolakan terhadap UU KPK sangat gencar. Tak hanya KPK dan pegiat antikorupsi yang menentang revisi tersebut, tetapi juga ribuan akademisi. Musababnya, revisi akan mengebiri kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara/JIBI/Bisnis Indonesia
Polres Malang menyelidiki ledakan petasan di rumah warga Kepanjen yang menewaskan satu orang dan melukai korban dengan luka bakar serius.
Jadwal KRL Jogja-Solo terbaru 25 Mei 2026 lengkap. Tarif Rp8.000, berangkat hampir tiap jam, solusi cepat anti macet.
Bruno Fernandes mencetak 21 assist musim ini, memecahkan rekor Liga Inggris dan mengungguli Thierry Henry serta Kevin De Bruyne.
Pemda DIY siapkan satgas khusus atasi kejahatan jalanan. Libatkan polisi, TNI, BIN hingga BNN.
Kebakaran berulang terjadi di rumah pemotongan ayam di wilayah Mriyan, Kalurahan Margomulyo, Kapanewon Seyegan, Sleman, dalam dua hari terakhir.
Persis Solo terdegradasi ke Liga 2. Dirut Ginda Ferachtriawan minta maaf dan siapkan restrukturisasi besar demi kebangkitan tim.