Sistem Peradilan Terpadu Disiapkan untuk Tangani Perkara Khusus

Newswire
Newswire Kamis, 23 Juli 2026 21:17 WIB
Sistem Peradilan Terpadu Disiapkan untuk Tangani Perkara Khusus

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/7/2026). (ANTARA/Devi Nindy)\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Hukum menyiapkan sistem peradilan pidana terpadu untuk memperkuat penanganan perkara khusus, mulai dari tindak pidana kekerasan seksual, pelindungan anak, hingga pekerja migran Indonesia. Sistem tersebut akan diperkuat melalui pembentukan forum Mahkumjakpolpas yang melibatkan sejumlah lembaga penegak hukum.

Pembentukan forum Mahkumjakpolpas menjadi bagian dari upaya mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lebih terintegrasi dalam penanganan perkara yang membutuhkan koordinasi lintas sektor.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan forum Mahkumjakpolpas akan segera dibentuk dengan melibatkan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kepolisian, Kejaksaan, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Saat ini Kementerian Hukum bersama Pak Wamen, nanti kita akan segera membentuk yang namanya Mahkumjakpolpas," kata Supratman di Jakarta, Kamis.

Menurut Supratman, forum tersebut dibentuk untuk mendukung sistem peradilan pidana terpadu sehingga penanganan perkara khusus dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.

Pembentukan Mahkumjakpolpas juga melengkapi kerja sama yang telah dijalin Kementerian Hukum dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Pemerintah Australia dalam implementasi KUHP dan KUHAP.

Kolaborasi tersebut difokuskan pada penguatan pelindungan bagi korban kekerasan seksual, perempuan, anak, dan pekerja migran Indonesia.

Supratman menjelaskan Kementerian Hukum turut mendukung implementasi KUHP dan KUHAP melalui penyusunan regulasi, penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), serta pemanfaatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang telah terbentuk di 83.960 desa dan kelurahan.

"Dalam rangka membentuk sebuah sistem peradilan pidana terpadu bisa bekerja secara baik, termasuk di dalamnya menangani kasus-kasus yang spesifik tadi," ujarnya.

Ia menambahkan sistem terpadu tersebut diharapkan mampu mempermudah koordinasi antarlembaga dalam menangani perkara yang memerlukan pendekatan lintas sektor. Dengan demikian, penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif sekaligus memperkuat pelindungan terhadap kelompok rentan.

"Jadi, ini adalah sebuah kerja bersama dalam rangka memberi pelindungan terhadap kasus-kasus tertentu. Kita bahas kasus tertentu, yakni menyangkut soal tindak pidana kekerasan seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta pelindungan tenaga kerja migran kita," kata Supratman.

Menurut dia, sinergi antarlembaga penegak hukum menjadi langkah penting untuk memastikan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru mampu mendukung penanganan perkara secara terpadu, mulai dari proses penegakan hukum hingga pemberian pelindungan kepada korban.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online