Menhub Pastikan Komisi Ojol Maksimal 8 Persen Efektif Sejak 1 Juni
Menhub memastikan aturan potongan komisi ojol maksimal 8% berlaku sejak 1 Juni 2026. Simak cakupan dan penjelasannya.
Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektrik (vape) di Jakarta, Senin (1/10/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menegaskan tidak berencana melarang seluruh produk rokok elektrik atau vape. Kajian yang saat ini dilakukan hanya difokuskan pada penyalahgunaan vape yang digunakan sebagai media konsumsi narkotika.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Pernyataan itu sekaligus meluruskan isu larangan vape yang sempat berkembang di masyarakat.
Saat ditanya mengenai pelarangan vape, Djamari mengatakan pemerintah tengah mempelajari langkah penindakan terhadap penyalahgunaan rokok elektrik yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
"Yang tadi itu saya memberitahukan untuk dicoba dipelajari, untuk kita [akan] ambil tindakan tegas," kata Djamari.
Menurut Djamari, kajian yang dilakukan pemerintah tidak mengarah pada pelarangan seluruh produk vape. Pemerintah hanya akan menyasar praktik penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi narkotika.
"Enggaklah," kata Djamari saat ditanya apakah larangan akan diberlakukan secara umum terhadap semua produk vape.
Ia menambahkan, pemerintah masih mengkaji bentuk kebijakan yang akan diterapkan sehingga belum dapat memastikan kapan kebijakan tersebut mulai diberlakukan.
"Wah, itu biar diurus dulu sama timnya," ujarnya ketika ditanya mengenai jadwal penerapan kebijakan.
Hingga saat ini, pemerintah juga belum memerinci aspek yang akan diatur dalam kebijakan tersebut. Belum dipastikan apakah aturan nantinya akan mencakup penjualan, distribusi, maupun mekanisme pengawasan terhadap rokok elektrik yang disalahgunakan.
Sebelumnya, berbagai pihak telah mengingatkan potensi bahaya penggunaan vape, terutama bagi generasi muda. Rokok elektronik dinilai berpotensi menimbulkan adiksi nikotin serta disalahgunakan untuk mengonsumsi narkotika cair.
Tobacco Control Advocate FAKTA Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto, mengatakan sejumlah negara di Asia Tenggara telah melarang penggunaan rokok elektronik dan produk sejenis.
“Malaysia juga bergerak menuju pelarangan nasional. Indonesia tidak boleh menjadi pasar sisa bagi produk yang ditolak semakin banyak negara,” ungkapnya dikutip Sabtu (27/6/2026).
Ia menyebut Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Singapura, Thailand, dan Myanmar telah melarang produk vape dan produk sejenis.
Sementara itu, data Kementerian Kesehatan menunjukkan Indonesia memiliki sekitar 70 juta perokok aktif. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan kelompok usia 10 hingga 18 tahun.
Penggunaan rokok elektronik juga mengalami peningkatan signifikan dalam satu dekade terakhir. Prevalensinya tercatat meningkat sekitar sepuluh kali lipat dalam kurun waktu tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Menhub memastikan aturan potongan komisi ojol maksimal 8% berlaku sejak 1 Juni 2026. Simak cakupan dan penjelasannya.
Presiden AS Donald Trump menggelontorkan dana US$5 miliar atau sekitar Rp81 triliun untuk memperluas Genesis Mission, program AI nasional yang mempercepat penem
Presiden Prabowo meminta perguruan tinggi menyiapkan SDM dan riset untuk mendukung pengembangan B50, B60, dan etanol guna memperkuat ketahanan energi.
Pemkab Bantul menargetkan 27.500 dosis vaksin PMK tuntas pada 2026 untuk menekan penyebaran penyakit pada ternak di seluruh kapanewon.
SMPN 1 Turi menyediakan loker HP di setiap kelas. Kebijakan ini membuat siswa lebih fokus belajar dan aktif bersosialisasi saat istirahat.
Mendikti Saintek Brian Yuliarto menegaskan pembentukan Universitas Republik Indonesia tidak mengubah fungsi Kemendikti Saintek.