Advertisement

Kenaikan Upah Buruh Kali Ini Paling Rendah dalam 4 Tahun

Yanita Petriella
Rabu, 17 Oktober 2018 - 12:25 WIB
Budi Cahyana
Kenaikan Upah Buruh Kali Ini Paling Rendah dalam 4 Tahun Perayaan Hari Buruh di Bantul, Selasa (1/5/2018). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 naik 8,03% dari UMP 2018. Persentase kenaikan tahun ini paling rendah dalam kurun empat tahun.

Kenaikan upah minimum 2019 ini lebih rendah bila dibandingkan dengan upah minimum 2018 yang naik sebesar 8,71% dari tahun 2017. Sementara, kenaikan UMP pada 2017 mencapai 8,25% dari 2016 dan kenaikan UMP pada 2016 naik 11,5% dari 2015.

Advertisement

“Kalau mengacu pada kenaikan tahun lalu memang lebih kecil, tetapi kondisi ekonomi yang tidak stabil dan berpotensi memburuk harus menjadi perhatian para pekerja,” kata Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, Selasa (16/10/2018).

Dia berharap seluruh gubernur bisa mengikuti surat edaran Kementerian Tenaga Kerja karena berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, ada gubernur yang menetapkan upah minimum di bawah atau di atas ketentuan upah minimum.

“Gubernur tersebut tidak kena sanksi dari pemerintah pusat. Sekarang tinggal gubernur yang menetapkan kenaikan upah minimum dan harus mengikuti ketentuan,” tutur dia.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal bersikukuh menolak kenaikan upah minimum 2019 sebesar 8,03%.

Sebab kenaikan sebesar itu akan membuat daya beli kaum buruh makin menurun akibat kenaikan upah minimum yang terlalu rendah. Padahal secara bersamaan, di tengah melemahnya rupiah terhadap dolar dan meningkatnya harga minyak dunia, harga-harga barang kebutuhan berpotensi melambung.

“Harga kebutuhan pokok, transportasi, sewa rumah, dan harga-harga lainnya akan naik. Kenaikan upah yang hanya 8,03% tidak akan memberikan manfaat bagi kaum buruh dan rakyat kecil di tengah kenaikan harga-harga barang tadi,” tuturnya.

Menurut Said, ketentuan PP Pengupahan tak sesuai dengan kebutuhan hidup para buruh. Beleid tersebut juga menghilangkan hak berunding serikat buruh dalam menentukan upah minimum.

“Kami meminta agar PP ini dicabut. Kami juga minta kepala daerah untuk tidak memakai PP ini dalam menetapkan kenaikan upah minimum 2019.”

Secara hukum, kata Iqbal, PP 78 ini melanggar Pasal 88 dan 89 Undang-Undang (UU) No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang itu menyebut penetapan upah minimum oleh gubernur berdasarkan atas rekomendasi bupati dan dewan pengupahan, yang didahului dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL), bukan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Surat Edaran

Surat edaran Menteri Tenaga Kerja No.B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 memerintahkan gubernur menetapkan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan. Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 beleid tersebut merumuskan kenaikan UMP berdasarkan perkalian UMP tahun berjalan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan Surat Kepala BPS RI No.B-216/BPS/1000/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018, angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional masing-masing sebesar 2,88% dan 5,15%.

“Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional [pertumbuhan produk domestik bruto] yang akan digunakan sebagai referensi penghitungan UMP 2019, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia,” demikian surat ederan yang telah ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri yang terima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Selasa.

Dengan demikian, kenaikan UMP dan UMK 2019 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,03%.

Dunia usaha tak keberatan melaksanakan ketetapan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03%. Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan kenaikan upah minimum 2019 sebenarnya cukup memberatkan pengusaha karena biaya produksi naik akibat nilai tukar rupiah yang melemah. Namun, kenaikan itu harus diterima karena sudah sesuai dengan PP tentang Pengupahan.

Pengusaha mengharapkan tak ada pemerintah daerah yang menaikkan upah di atas 8,03% seperti tahun lalu.

“Misal saat pilkada, kenaikan upah di Jawa Barat di atas penghitungan besaran upah minimum,” ucap Bob.

Dia tak memungkiri terdapat pengusaha yang tak mampu mengikuti ketentuan besaran upah minimum ini. Para pelaku usaha dapat membicarakan secara bipartit kepada para pekerjanya untuk penyesuaian kenaikan upah.

“Porsi biaya upah pekerja dalam setiap perusahaan berbeda-beda yakni 5% hingga 30%. Bahkan industri padat karya bisa sampai dengan 70%. Padat karya memang biaya terbesarnya pada pekerja.”

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat juga menyatakan persetujuannya untuk menerapkan kenaikan upah minimum sebesar 8,03%.

“Ini telah sesuai dengan ketentuan dan komitmen dunia usaha. Kondisi ini memberikan kepastian usaha sekaligus gambaran keseimbangan antara pengusaha dan pekerja,” ujarnya.

Menurut dia, kenaikan upah ini tidak seluruhnya memberatkan para pengusaha. Musababnya, porsi beban upah di dalam industri padat modal tak mencapai lebih dari 3%, sedangkan di industri padat karya maksimal 15%. Sisanya, porsi beban untuk bahan baku antara 60% sampai dengan 70%, listrik 15% hingga 20 %, pemasaran 6%, dan logistik sekitar 2%.

Adapun Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani berpendapat kenaikan upah sebesar 8,03% ini akan memberatkan kalangan pengusaha di tengah kondisi nilai tukar rupiah dan ekonomi yang masih tertekan.

Dia mengharapkan pemerintah mencari strategi baru untuk menguatkan nilai tukar rupiah. Pasalnya, PPh impor dan konversi Devisa Hasil Ekspor (DHE) belum cukup membantu dalam menguatkan mata uang rupiah. Menurut Shinta, pemerintah dapat mempertimbangkan solusi lain seperti mendorong penggunaan valas selain mata uang dolar Amerika untuk transaksi perdagangan.

Dia memprediksi risiko tekanan mata uang rupiah dan kondisi ekonomi masih cukup tinggi. Terlebih, pada Desember mendatang The Fed akan menaikkan suku bunganya. Selain itu, juga terdapat tekanan adanya perang dagang dan turunnya tingkat kepercayaan pada negera berkembang.

“Industri yang berbasis ekspor kondisinya cukup baik. Yang tertekan, perusahaan yang operasinya di dalam negeri dan bergantung kepada impor seperti retail dan properti. Strategi perusahaan akan diarahkan untuk efisiensi dulu sambil melihat peluang lain atau diversifikasi. Kendati demikian, kami tetap berkomitmen pada ketentuan upah ini,” ucap Shinta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Halim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Bupati Bantul di Kantor PDIP

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement