Advertisement

Ini Hukuman Setimpal PDIP Bagi Bupati Purbalingga yang Kena OTT KPK

Newswire
Rabu, 06 Juni 2018 - 14:40 WIB
Anton Wahyu Prihartono
Ini Hukuman Setimpal PDIP Bagi Bupati Purbalingga yang Kena OTT KPK Bupati Purbalingga Tasdi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (05/06/2018). - Antara/Akbar Nugroho Gumay

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan menegaskan partainya telah memecat Bupati Purbalingga, Tasdi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini.

"Pemecatan seketika, itu sudah sejak dua tahun ini otomatis kami lakukan," kata Trimedya di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (06/07/2018).

Advertisement

Dia mengatakan PDIP tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Tasdi karena partainya meyakini kalau OTT dilakukan KPK maka sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk melakukannya. Karena itu, Trimedya meyakini tidak ada yang lolos dari OTT sehingga Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meminta dia agar tidak memberi bantuan hukum. “Saya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan bidang hukum diminta tidak memberi bantuan hukum kepada para kader di seluruh Indonesia baik legislatif maupun eksekutif," ujar Megawati sebagaimana disampaikan Trimedya.

Trimedya mengatakan partainya selalu mengingatkan kepada para kadernya untuk tidak melakukan korupsi di jabatan eksekutif maupun legislatif. Di sisi lain dia menilai harus ada sistem yang lebih baik agar tidak terjadi biaya politik yang mahal misalnya langkah KPU untuk menghambat adanya politik uang. "Kalau ongkos politiknya terlalu tinggi ketika seorang mau menjadi bupati ataupun gubernur, dari mana lagi dia mencari dananya. Orang tentu menghabiskan puluhan ratusan miliar rupiah untuk itu," katanya.

Dia menyarankan solusinya dana parpol yang ditingkatkan per suara karena ongkos demokrasi di Indonesia terlalu mahal. Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Purbalingga periode 2016-2021 Tasdi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Diduga TSD menerima fee Rp100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018 senilai sekitar Rp22 miliar. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp500 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hendak Mengambil Ponsel, Warga Sleman Malah Kecemplung Sumur

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement