Advertisement
Kapolres Ngada Dipecat terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur dan Narkoba

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akhirnya dipecat dari Polri karena melakukan sejumlah pelanggaran etik di antaranya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan kasus narkoba.
Pemecatan itu dilakukan dalam sidang kode etik Polri Divisi Propam Polri. "Dalam sanksi administratif, diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota kepolisian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Advertisement
Sanksi administratif lainnya yang dijatuhkan adalah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) terhitung sejak 7 Maret sampai dengan 13 Maret 2025 yang telah bersangkutan jalani.
Di samping itu, sanksi etika yang dijatuhkan adalah perbuatan AKBP Fajar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Brigjen Pol. Trunoyudo mengatakan bahwa AKBP Fajar menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Pelanggar dinyatakan banding yang menjadi bagian daripada hak milik pelanggar," ujarnya.
Dari sidang etik, kata dia, didapatkan beberapa pelanggaran yang dilakukan AKBP Fajar saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, yaitu melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, dan mengonsumsi narkoba.
"Selain itu, merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," imbuhnya.
BACA JUGA: 6 Juta Pemudik Diprediksi Masuk DIY, 22 Pos Pengamanan Disiagakan
Sebelumnya, Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba, berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers pada Kamis (13/3), mengatakan bahwa AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun.
Adapun tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
AKBP Fajar juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb) dan terbukti sebagai pengguna narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gerebek Sabung Ayam di Lampung, Tiga Polisi Tewas Ditembak
- Kapolres Ngada Dipecat terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur dan Narkoba
- Tolak Revisi UU TNI, YLBHI Wanti-wanti Indonesia Kembali ke Neo Orde Baru
- Tol Palembang-Betung Dibuka Fungsional Satu Arah Mulai H-7 Lebaran 2025
- Gunung Marapi Erupsi Disertai Dentuman Keras pada Minggu Pagi Ini
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Selasa 18 Maret 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Jadwal DAMRI Beserta Tarifnya di Jogja!
- Top Ten News Harianjogja.com, Senin 17 Maret 2025: Petunjuk Keluar Exit Tol Tamanmartani hingga Perbaikan Pompa Penyedot Air di Underpass Kentungan
- Gunung Semeru 6 Kali Erupsi Sejak Pagi Tadi, Tinggi Letusan Mencapai 1.000 Meter
- Sebuah Kelab Malam Terbakar, 59 Orang Dilaporkan Tewas dan Seratus Orang Lainnya Luka-luka
- Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Segera Menjalani Sidang Etik
- Komjak Mengaku Sudah Mengklarifikasi Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Pelaporannya ke KPK
- Pemerintah Bakal Umumkan Soal Nasib Pengangkatan CANS 2024 Hari Ini
Advertisement
Advertisement