Advertisement
Kapolres Ngada Dipecat terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur dan Narkoba

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akhirnya dipecat dari Polri karena melakukan sejumlah pelanggaran etik di antaranya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan kasus narkoba.
Pemecatan itu dilakukan dalam sidang kode etik Polri Divisi Propam Polri. "Dalam sanksi administratif, diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota kepolisian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Advertisement
Sanksi administratif lainnya yang dijatuhkan adalah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) terhitung sejak 7 Maret sampai dengan 13 Maret 2025 yang telah bersangkutan jalani.
Di samping itu, sanksi etika yang dijatuhkan adalah perbuatan AKBP Fajar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Brigjen Pol. Trunoyudo mengatakan bahwa AKBP Fajar menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Pelanggar dinyatakan banding yang menjadi bagian daripada hak milik pelanggar," ujarnya.
Dari sidang etik, kata dia, didapatkan beberapa pelanggaran yang dilakukan AKBP Fajar saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, yaitu melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, dan mengonsumsi narkoba.
"Selain itu, merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," imbuhnya.
BACA JUGA: 6 Juta Pemudik Diprediksi Masuk DIY, 22 Pos Pengamanan Disiagakan
Sebelumnya, Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba, berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers pada Kamis (13/3), mengatakan bahwa AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun.
Adapun tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
AKBP Fajar juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb) dan terbukti sebagai pengguna narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kapolres Ngada Dipecat terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur dan Narkoba
- Tolak Revisi UU TNI, YLBHI Wanti-wanti Indonesia Kembali ke Neo Orde Baru
- Tol Palembang-Betung Dibuka Fungsional Satu Arah Mulai H-7 Lebaran 2025
- Gunung Marapi Erupsi Disertai Dentuman Keras pada Minggu Pagi Ini
- Bekerja dari Dalam Lapas, Napi di Makassar Mampu Memproduksi Ribuan Seragam
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Selasa 18 Maret 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Purwosari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja Hari Ini, Senin 17 Maret 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Senin 17 Maret 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Senin 17 Maret 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Senin 17 Maret 2025, Awas Hujan Ringan!
- Ini Jadwal DAMRI Beserta Tarifnya di Jogja!
- Top Ten News Harianjogja.com, Senin 17 Maret 2025: Petunjuk Keluar Exit Tol Tamanmartani hingga Perbaikan Pompa Penyedot Air di Underpass Kentungan
- Gunung Semeru 6 Kali Erupsi Sejak Pagi Tadi, Tinggi Letusan Mencapai 1.000 Meter
Advertisement
Advertisement