Advertisement
Tunggakan Iuran BPJS Tembus Rp26,47 Triliun
Kantor BPJS Kesehatan. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan mencapai Rp26,47 triliun hingga Februari 2026. Angka tersebut muncul di tengah lonjakan jumlah peserta non aktif yang kini menyentuh 63,4 juta jiwa dari total 284,5 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026), Budi memaparkan bahwa jumlah peserta non aktif pada 2025 tercatat 49,2 juta jiwa, dan meningkat signifikan pada 2026.
Advertisement
“Total piutangnya, kalau di perbankan kita ini bilangnya utang yang tidak tertagih, itu ada Rp26,47 triliun,” ucapnya.
Jika ditinjau dari jumlah peserta, kategori yang paling banyak menunggak berada pada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan jumlah 16,9 juta jiwa atau sekitar Rp84 miliar.
BACA JUGA
Namun, dari sisi nominal rupiah, tunggakan terbesar justru berasal dari kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri yang mencapai Rp22,29 triliun.
“Dari sisi jumlah rupiah ternyata yang besar yang PBPU mandiri sebesar Rp22,29 triliun. Jadi, kalau yang sering melihat angka itu bisa melihat, pasti yang enggak bayar tuh banyak yang kelas-kelasnya tinggi ya,” jelasnya.
Berdasarkan rincian yang disampaikan, tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada kategori Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) mencapai Rp1.474 miliar. Sementara itu, kategori PBPU Pemda tercatat Rp1.025 miliar, bantuan pemerintah untuk PBPU kelas 3 sebesar Rp804 miliar, serta kategori PPU BU sebesar Rp792 miliar.
Adapun dari sisi jumlah peserta yang menunggak, kategori BP PN (pensiunan) mencapai 0,3 juta jiwa. Peserta PBPU-BP (mandiri) tercatat 13,9 juta jiwa dan 1,7 juta jiwa. Selanjutnya, PPU PN (ASN/TNI/Polri) sebanyak 0,7 juta jiwa, PPU BU (pekerja formal) 7,8 juta jiwa, PBPU Pemda (PBI APBD) 7,9 juta jiwa, serta PBI sebanyak 16,9 juta jiwa.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa peserta non aktif terbagi dalam dua kategori. Pertama, peserta yang tidak aktif karena menunggak iuran BPJS Kesehatan. Kedua, peserta yang statusnya tidak aktif akibat mutasi atau perpindahan kategori kepesertaan.
“Jadi misalnya yang PBI, 16,9 juta jiwa itu tidak aktif kenapa? Karena dia dimutasi keluar dari PBI bisa ke kategori-kategori PBPU mandiri atau yang lain, sehingga dia tidak bayar iurannya. Itu perbedaannya antara yang tidak aktif menunggak. Kalau tidak aktif menunggak itu benar-benar misalnya PBPU mandiri 13,8 juta itu memang statusnya dia dari dulu di situ kemudian dia berhenti bayar. Kalau PBPU mandiri yang 1,7 nah artinya dia pindah keluar dari kategori itu, sehingga dia berhenti membayar,” jelasnya.
Kemenkes menegaskan persoalan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan peserta non aktif ini menjadi perhatian serius dalam evaluasi keberlanjutan pembiayaan JKN, seiring meningkatnya jumlah peserta serta dinamika perpindahan kategori kepesertaan di berbagai daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Progres Tol Jogja-Solo Trihanggo Junction Sleman Capai 79,5 Persen
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- PLN Gandeng Ansor dan Pemkab Boyolali Tanam Alpukat di Lereng Merapi
- Romi Jahat Tutup Usia, Ikon Punk dan Suara Perlawanan Berpulang
- Jelang Imlek, Pengguna Ponsel Banyak Kunjungi Jasa Servis HP di Jogja
- Satlantas Gunungkidul Petakan 3 Jalur Balap Liar di Kota Wonosari
- IIMS 2026: JKIND Pegang Distribusi SunTek Window Film
- Tottenham vs Newcastle, Duel Bangkit Dua Wakil Liga Champions
- Perkelahian Malam di Imogiri Bantul, Dua Pemuda Luka Kena Sajam
Advertisement
Advertisement



