Advertisement

Bareskrim Tahan Dua Petinggi DSI Terkait Kasus Rp2,4 T

Newswire
Selasa, 10 Februari 2026 - 09:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Bareskrim Tahan Dua Petinggi DSI Terkait Kasus Rp2,4 T Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). ANTARA - Nadia Putri Rahmani

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya masing-masing berinisial TA (Taufiq Aljufri) dan ARL.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan setelah keduanya menjalani pemeriksaan perdana.

Advertisement

“Berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni TA dan ARL,” ujar Ade Safri di Jakarta, Selasa.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung mulai Selasa ini. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan yang digelar pada Senin (9/2/2026).

Dalam proses pemeriksaan, penyidik mengajukan sebanyak 85 pertanyaan kepada TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Sementara ARL yang menjabat Komisaris dan juga pemegang saham PT DSI dicecar 138 pertanyaan.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial MY belum dapat memenuhi panggilan penyidik. MY diketahui merupakan mantan Direktur PT DSI sekaligus pemegang saham, serta menjabat Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

“Tersangka MY berhalangan hadir karena sakit. Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang dan menjadwalkan pemeriksaan pada Jumat, 13 Februari 2026,” kata Ade Safri.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, mulai dari dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, hingga pembuatan laporan keuangan palsu atau pencatatan tanpa dokumen yang sah. Selain itu, penyidik juga menjerat para tersangka dengan pasal TPPU.

Ade menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan aktivitas PT DSI sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang mempertemukan pemberi dana (lender) dengan peminjam (borrower).

Modus yang digunakan, kata Ade, yakni dengan memanfaatkan data borrower existing yang masih memiliki perjanjian aktif dan rutin membayar angsuran. Data tersebut kemudian digunakan kembali untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan borrower.

“Proyek-proyek fiktif ini kemudian ditayangkan dalam platform digital PT DSI untuk menarik para lender agar menyalurkan pendanaan,” ujarnya.

Masalah mulai mencuat pada Juni 2025, ketika para lender berupaya menarik dana investasi yang telah jatuh tempo. Namun, dana pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan sebesar 16–18 persen tidak dapat dicairkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp2,4 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Kemantren Gondomanan Jogja Awasi Bank Sampah Anorganik, Ini Tujuannya

Kemantren Gondomanan Jogja Awasi Bank Sampah Anorganik, Ini Tujuannya

Jogja
| Selasa, 10 Februari 2026, 12:27 WIB

Advertisement

Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari

Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari

Wisata
| Senin, 09 Februari 2026, 19:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement