Advertisement
Bareskrim Tahan Dua Petinggi DSI Terkait Kasus Rp2,4 T
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). ANTARA - Nadia Putri Rahmani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya masing-masing berinisial TA (Taufiq Aljufri) dan ARL.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan setelah keduanya menjalani pemeriksaan perdana.
Advertisement
“Berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni TA dan ARL,” ujar Ade Safri di Jakarta, Selasa.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung mulai Selasa ini. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan yang digelar pada Senin (9/2/2026).
BACA JUGA
Dalam proses pemeriksaan, penyidik mengajukan sebanyak 85 pertanyaan kepada TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Sementara ARL yang menjabat Komisaris dan juga pemegang saham PT DSI dicecar 138 pertanyaan.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial MY belum dapat memenuhi panggilan penyidik. MY diketahui merupakan mantan Direktur PT DSI sekaligus pemegang saham, serta menjabat Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
“Tersangka MY berhalangan hadir karena sakit. Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang dan menjadwalkan pemeriksaan pada Jumat, 13 Februari 2026,” kata Ade Safri.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, mulai dari dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, hingga pembuatan laporan keuangan palsu atau pencatatan tanpa dokumen yang sah. Selain itu, penyidik juga menjerat para tersangka dengan pasal TPPU.
Ade menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan aktivitas PT DSI sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang mempertemukan pemberi dana (lender) dengan peminjam (borrower).
Modus yang digunakan, kata Ade, yakni dengan memanfaatkan data borrower existing yang masih memiliki perjanjian aktif dan rutin membayar angsuran. Data tersebut kemudian digunakan kembali untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan borrower.
“Proyek-proyek fiktif ini kemudian ditayangkan dalam platform digital PT DSI untuk menarik para lender agar menyalurkan pendanaan,” ujarnya.
Masalah mulai mencuat pada Juni 2025, ketika para lender berupaya menarik dana investasi yang telah jatuh tempo. Namun, dana pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan sebesar 16–18 persen tidak dapat dicairkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp2,4 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
- Kecelakaan Beruntun di Jalur Ngawi-Mantingan, Truk Tabrak Bus Mira
- BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Percepatan Layanan, Ini Daftarnya
Advertisement
Cek Lokasi SIM Keliling Polda DIY Hari Ini, Praktis Tanpa ke Satpas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DIY Masuk Fase Akhir Siklus Gempa Besar, Warga Diminta Waspada
- Lansia di Kulonprogo Alami Insiden Unik, Ditangani Damkar
- Jejak Pencuri Gamelan di Jogja Terungkap Setelah Aksi Kedua
- Harga Kedelai Melonjak, Ancaman Cabut Izin Menguat
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Jadwal KA Prameks Hari Ini 16 April 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik Setengah Harga Saat WFH
Advertisement
Advertisement






