Advertisement
Polisi Bongkar Pabrik Senjata Api Ilegal, Sudah Beroperasi Sejak 2018
Polda Metro Jaya mengungkap pabrik senjata api ilegal rumahan. Pelaku belajar merakit sejak 2018 dan menjual puluhan pucuk senpi ilegal. - ANTARA.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap praktik perakitan dan penjualan senjata api ilegal yang dijalankan secara rumahan dan telah berlangsung sejak 2018. Kasus ini terkuak setelah polisi menelusuri maraknya tindak kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menyampaikan para pelaku memulai aktivitasnya dengan mempelajari teknik perakitan senjata api secara mandiri sejak 2018. Setelah memastikan senjata rakitan tersebut mampu menembakkan peluru tajam, para pelaku mulai memasarkannya secara ilegal.
Advertisement
“Untuk proses pembelajaran dimulai dari tahun 2018, dan saat itu juga ketika yang bersangkutan sudah memastikan bahwa senjatanya sudah bisa digunakan untuk peluru tajam, itu mereka sudah mulai menjual,” kata Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aktivitas penjualan senjata api ilegal dilakukan secara lebih masif sejak 2024. Dari keterangan para tersangka, jumlah senjata api yang telah beredar diperkirakan mencapai sekitar 50 pucuk.
BACA JUGA
“Kemudian untuk senjata dijual variatif. Keuntungan yang mereka peroleh dari masing-masing pucuk yang mereka dapatkan itu sekitar Rp2 juta sampai Rp5 juta,” ujar Iman.
Ia menjelaskan, bahan dasar pembuatan senjata api ilegal tersebut tidak seluruhnya berasal dari satu sumber. Sebagian senjata dibuat dengan memodifikasi airsoft gun, sementara sebagian lainnya diduga merupakan senjata pabrikan.
“Namun sebagian lagi kami duga ini adalah senjata pabrikan, sehingga kami sedang melakukan proses uji laboratorium di Laboratorium Forensik. Proses uji laboratoris di Laboratorium Forensik ini untuk memastikan apakah senjata ini senjata rakitan murni atau senjata pabrikan,” jelasnya.
Iman juga menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menemukan keterlibatan anggota TNI maupun Polri dalam jaringan penjualan senjata api ilegal tersebut.
“Dari para tersangka yang sudah kami tetapkan, salah satu dari lima yang sudah kami tahan itu adalah residivis, yang sudah pernah lima kali menjalani pidana terkait dengan penjualan dan pembuatan senjata api,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyelidikan berawal dari meningkatnya kasus kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Pengungkapan ini berawal dari cukup banyaknya kejadian di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api,” kata Iman.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima tersangka laki-laki, yakni RR (39), IMR (22), dan RAR (31) yang berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara itu, JS (36) dan SAA (28) diketahui berperan sebagai penjual senjata api dan amunisi yang diproduksi secara ilegal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
- Banjir Tak Halangi Ela dan Muhadi Gelar Resepsi Pernikahannya
Advertisement
PKL Setujui Relokasi, Alun-Alun Wonosari Bebas Aktivitas Berjualan
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Libur Isra Miraj Dongkrak Wisata Gunungkidul, PAD Tembus Rp1,2 Miliar
- Undian Piala AFF 2026: Timnas Futsal Putri Indonesia Tergabung Grup A
- Sahid Raya Yogyakarta Gelar Pengajian Akbar Majelis Hikmah 2026
- Kanselir Jerman Soroti Tingginya Cuti Sakit
- Kasus PMK Ditemukan di Bantul, 14 Sapi Dilaporkan Terinfeksi
- Kalah di Pengadilan, Juventus Wajib Lunasi Sisa Gaji Cristiano Ronaldo
- Pemkab Gunungkidul Anggarkan Rp509 Juta untuk Percantik Kios Pedagang
Advertisement
Advertisement



