Advertisement
Ribuan Pekerja Dapur MBG Diangkat Jadi ASN
Foto ilustrasi. Petugas menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Cimahi, Jawa Barat. ANTARA - Lintang Budiyanti Prameswari.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki fase baru dengan penguatan sumber daya manusia secara nasional. Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan pengangkatan puluhan ribu pekerja dapur MBG menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Februari 2026.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengungkapkan sebanyak 32.000 pekerja akan diangkat sebagai PPPK pada 1 Februari 2026. Komposisi pegawai tersebut mencakup Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), akuntan, hingga tenaga gizi.
Dadan menjelaskan, BGN sebelumnya telah menuntaskan rekrutmen dan seleksi PPPK tahap pertama untuk 2.080 formasi. Peserta yang lolos pada tahap ini telah berstatus ASN sejak 1 Juli 2025.
Memasuki tahap kedua, BGN kembali membuka 32.000 formasi. Rinciannya, sebanyak 31.250 formasi dialokasikan untuk Kepala SPPG yang dididik melalui program Sarjana Penggerak Pemerintah Indonesia (SPPI). Selain itu, seleksi dibuka untuk umum sebanyak 750 formasi akuntan dan 375 formasi tenaga gizi.
“Mereka sudah melakukan pendaftaran, kemudian tes dengan komputer asistes dan kemudian mereka sekarang dalam tahap pengisian daftar riwayat hidup dan pengusulan nomor induk PPPK, sehingga diperkirakan mereka akan menjadi PPPK mulai tanggal 1 Februari 2026,” kata Dadan dalam rapat dengar pendapat Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Setelah tahap kedua rampung, BGN berencana kembali membuka seleksi PPPK tahap ketiga dan keempat. Pada masing-masing tahap tersebut, akan dibuka 32.460 formasi.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk melakukan seleksi PPPK tahap 3 dan 4 dan kita akan buka nanti secara umum dengan jumlah formasi masing-masing 32.460,” ujarnya.
Pengangkatan pekerja SPPG sebagai PPPK memiliki dasar hukum yang jelas. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, Pasal 17 menyebutkan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Pasal 62 dalam peraturan tersebut menegaskan bahwa pegawai SPPG yang diangkat sebagai PPPK memiliki kewenangan melakukan pengelolaan keuangan negara, sehingga posisi pekerja dapur MBG tidak hanya bersifat operasional, tetapi juga strategis dalam tata kelola program nasional tersebut.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
- Banjir Tak Halangi Ela dan Muhadi Gelar Resepsi Pernikahannya
Advertisement
Anggaran Bantuan Hukum Bantul Menyusut, Akses Warga Miskin Terbatas
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Renovasi Mandala Krida Masih Tertahan, Pemda DIY Fokus Kajian 2026
- IHSG Tembus Rekor Baru, Pasar Optimistis BI Tahan Suku Bunga
- TPA Piyungan Ditutup, Pemkot Jogja Dorong Warga Olah Sampah dari Rumah
- Psikiater Ungkap Dampak Libur Panjang pada Kesehatan Mental Anak
- Sleman Siapkan Embung di Wonokerto Jadi Penyangga Air Lereng Merapi
- Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
- Total Luas Mangrove Indonesia Ditetapkan 3,45 Juta Hektare
Advertisement
Advertisement



