Advertisement
Ribuan Pekerja Dapur MBG Diangkat Jadi ASN
Foto ilustrasi. Petugas menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Cimahi, Jawa Barat. ANTARA - Lintang Budiyanti Prameswari.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki fase baru dengan penguatan sumber daya manusia secara nasional. Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan pengangkatan puluhan ribu pekerja dapur MBG menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Februari 2026.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengungkapkan sebanyak 32.000 pekerja akan diangkat sebagai PPPK pada 1 Februari 2026. Komposisi pegawai tersebut mencakup Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), akuntan, hingga tenaga gizi.
Dadan menjelaskan, BGN sebelumnya telah menuntaskan rekrutmen dan seleksi PPPK tahap pertama untuk 2.080 formasi. Peserta yang lolos pada tahap ini telah berstatus ASN sejak 1 Juli 2025.
Memasuki tahap kedua, BGN kembali membuka 32.000 formasi. Rinciannya, sebanyak 31.250 formasi dialokasikan untuk Kepala SPPG yang dididik melalui program Sarjana Penggerak Pemerintah Indonesia (SPPI). Selain itu, seleksi dibuka untuk umum sebanyak 750 formasi akuntan dan 375 formasi tenaga gizi.
“Mereka sudah melakukan pendaftaran, kemudian tes dengan komputer asistes dan kemudian mereka sekarang dalam tahap pengisian daftar riwayat hidup dan pengusulan nomor induk PPPK, sehingga diperkirakan mereka akan menjadi PPPK mulai tanggal 1 Februari 2026,” kata Dadan dalam rapat dengar pendapat Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Setelah tahap kedua rampung, BGN berencana kembali membuka seleksi PPPK tahap ketiga dan keempat. Pada masing-masing tahap tersebut, akan dibuka 32.460 formasi.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk melakukan seleksi PPPK tahap 3 dan 4 dan kita akan buka nanti secara umum dengan jumlah formasi masing-masing 32.460,” ujarnya.
Pengangkatan pekerja SPPG sebagai PPPK memiliki dasar hukum yang jelas. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, Pasal 17 menyebutkan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Pasal 62 dalam peraturan tersebut menegaskan bahwa pegawai SPPG yang diangkat sebagai PPPK memiliki kewenangan melakukan pengelolaan keuangan negara, sehingga posisi pekerja dapur MBG tidak hanya bersifat operasional, tetapi juga strategis dalam tata kelola program nasional tersebut.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pejabat Kongres: AS Belum Punya Pertahanan Memadai Hadapi Drone Shahed
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
Advertisement
Pererat Silaturahmi, IDM Gelar Kampung Ramadan Bersama UMKM Prambanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Angin Kencang Robohkan Pohon, Rumah Mbah Karto di Kulonprogo Hancur
- Diduga DUI, Britney Spears Ditangkap di California
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- Iran Tegaskan Tak Minta Gencatan Senjata dengan AS dan Israel
- Sampah Dapur di Demangan Jogja Diolah Jadi Pakan Maggot
- Warga DIY Diajak Tanam Cabai Mandiri Guna Jaga Stabilitas Harga
- Gagal Salip Pikap, Pemotor di Wonogiri Alami Patah Kaki
Advertisement
Advertisement






