Advertisement
MK Tegaskan Jabatan Sipil untuk Polisi Harus Diatur Tegas di UU Polri
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polemik penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan sipil kembali ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai isu yang membutuhkan kepastian hukum.
MK menilai pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh polisi aktif hanya dapat dilakukan jika diatur secara tegas dan tidak multitafsir dalam undang-undang.
Penegasan ini disampaikan dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Advertisement
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan, pengaturan tertulis tersebut dibutuhkan untuk menjamin kepastian hukum terhadap jabatan aparatur sipil negara (ASN) tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri.
“Untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam Undang-Undang,” kata Ridwan di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dalam perkara ini, MK menolak permohonan yang diajukan advokat Zico Leonard D. Simanjuntak. Permohonan tersebut menguji Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Pasal 19 ayat (2) UU ASN mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polri. Pasal 19 ayat (3) menyebut jabatan ASN tertentu itu dilaksanakan pada instansi pusat. Sementara Pasal 19 ayat (4) mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan yang berasal dari TNI dan Polri serta tata cara pengisiannya diatur dalam peraturan pemerintah.
Zico dalam permohonannya meminta agar frasa “anggota Polri” dalam ketiga pasal tersebut dihapuskan. Menurut dia, keberadaan pasal-pasal itu membuat persoalan polisi aktif menduduki jabatan sipil tidak kunjung selesai, bahkan setelah terbit Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Mahkamah menolak dalil tersebut dan kembali merujuk Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Ridwan menjelaskan, dalam putusan itu ditegaskan bahwa jabatan yang mewajibkan polisi mengundurkan diri atau pensiun adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian.
"Dengan demikian, sepanjang suatu jabatan memiliki sangkut paut dengan kepolisian maka anggota kepolisian aktif dapat mengisi jabatan tersebut tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun," ucapnya.
Namun, MK menilai Undang-Undang Polri belum memberikan penjelasan maupun pengaturan mengenai instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Akibatnya, pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
Terlebih, imbuh Ridwan, tidak ada satu pun pasal dalam UU Polri yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pelaksana mengenai instansi atau jabatan di luar kepolisian yang masih berkaitan dengan tugas kepolisian.
"Berdasarkan uraian tersebut, menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 19 UU 20/2023 (UU ASN) telah memberikan ruang untuk pengisian jabatan ASN tertentu pada instansi pusat bagi prajurit TNI dan anggota kepolisian yang secara substansi pelaksanaannya tunduk pada pengaturan masing-masing undang-undang, in casu (dalam hal ini) UU 34/2004 (UU TNI) dan UU 2/2002 (UU Polri)," kata Ridwan.
Karena itu, MK menilai penggunaan Pasal 19 UU ASN sebagai dasar hukum untuk menempatkan anggota Polri aktif pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum yang tepat. Pasal tersebut tidak merinci jabatan apa saja maupun instansi pusat mana yang dapat diisi oleh prajurit TNI atau anggota Polri.
UU ASN, menurut MK, justru mengembalikan pengaturan tersebut kepada undang-undang sektoral, yakni UU TNI dan UU Polri. Atas dasar itu, Mahkamah memandang perlu adanya pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir dalam UU Polri guna memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian.
"Dalam konteks ini, peraturan pemerintah dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada pengaturan dalam Undang-Undang," tegas Ridwan.
Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan frasa “anggota Polri” dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU ASN tetap relevan untuk dipertahankan. Frasa tersebut dinilai menjadi dasar pijakan yang berkorelasi dengan norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri beserta penjelasannya, sebagaimana telah dimaknai MK dalam Putusan Nomor 114.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkab Gunungkidul Anggarkan Rp509 Juta untuk Percantik Kios Pedagang
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Umat Hindu Padati Prambanan Shiva Festival 2026
- SAR Fokus Cari 9 Korban Jatuhnya ATR 42-500 di Bulusaraung
- DPRD DIY Nilai Legalitas KDMP Kunci Sukses Program MBG
- Tradisi Sumber Rejo di Clapar Kulonprogo Terjaga Sejak Ratusan Tahun
- KNKT Ungkap Penyebab Pesawat ATR 42-500 Pecah Berhamburan
- Arus Balik Long Weekend, 30 Ribu Penumpang Padati Daop 6 Jogja
- Parma Ditahan Genoa Tanpa Gol di Ennio Tardini
Advertisement
Advertisement



