Advertisement

Kemenhut Gagalkan Peredaran 600 Batang Kayu Ilegal

Newswire
Senin, 19 Januari 2026 - 12:47 WIB
Sunartono
Kemenhut Gagalkan Peredaran 600 Batang Kayu Ilegal Kayu gelondongan setelah banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan peredaran 600 batang kayu ilegal yang hendak dipasok ke industri pengolahan kayu di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, sekaligus mengamankan lima orang terduga pelaku.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa operasi dilakukan pada Sabtu (17/1) sekitar pukul 01.00 WIB di perairan Sungai Pawan-Ketapang. Tim mengamankan rakit berisi 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran dan dua unit klotok air.

Advertisement

"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas pengangkutan kayu bulat ilegal dari hulu Sungai Pawan, yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin. Tim bergerak cepat dan menemukan rakit tersebut merapat di sebuah industri pengolahan kayu pada dini hari," kata Leonardo, dikonfirmasi dari Jakarta, Senin.

Saat diperiksa, para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen sah angkutan hasil hutan. "Kami telah mengamankan lima orang terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing dan aktor intelektualnya," lanjutnya.

Penindakan dilakukan ketika rakit kayu merapat di seberang industri pengolahan kayu tujuan di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang. Pemeriksaan awal menunjukkan ratusan batang kayu tersebut tidak memiliki Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) atau dokumen perizinan lainnya.

Selain mengamankan barang bukti dan pelaku, petugas juga mengamankan lokasi industri pengolahan kayu yang diduga menerima bahan baku ilegal untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Para pelaku diancam pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama dari praktik ilegal ini. Industri penampung juga akan kami dalami keterlibatannya," jelas Leonardo.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan operasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menekan kejahatan lingkungan.

"Operasi ini merupakan bagian dari upaya Gakkum Kehutanan untuk menekan laju deforestasi, kerusakan lingkungan, dan kerugian negara akibat pembalakan liar, khususnya di Kalimantan Barat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Hampir Separuh Pustu di Bantul Rusak, Ancam Layanan Kesehatan

Hampir Separuh Pustu di Bantul Rusak, Ancam Layanan Kesehatan

Bantul
| Senin, 19 Januari 2026, 15:27 WIB

Advertisement

Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif

Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif

Wisata
| Sabtu, 17 Januari 2026, 14:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement