Advertisement
Kemenhut Gagalkan Peredaran 600 Batang Kayu Ilegal
Kayu gelondongan setelah banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan peredaran 600 batang kayu ilegal yang hendak dipasok ke industri pengolahan kayu di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, sekaligus mengamankan lima orang terduga pelaku.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa operasi dilakukan pada Sabtu (17/1) sekitar pukul 01.00 WIB di perairan Sungai Pawan-Ketapang. Tim mengamankan rakit berisi 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran dan dua unit klotok air.
Advertisement
"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas pengangkutan kayu bulat ilegal dari hulu Sungai Pawan, yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin. Tim bergerak cepat dan menemukan rakit tersebut merapat di sebuah industri pengolahan kayu pada dini hari," kata Leonardo, dikonfirmasi dari Jakarta, Senin.
Saat diperiksa, para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen sah angkutan hasil hutan. "Kami telah mengamankan lima orang terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing dan aktor intelektualnya," lanjutnya.
BACA JUGA
Penindakan dilakukan ketika rakit kayu merapat di seberang industri pengolahan kayu tujuan di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang. Pemeriksaan awal menunjukkan ratusan batang kayu tersebut tidak memiliki Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) atau dokumen perizinan lainnya.
Selain mengamankan barang bukti dan pelaku, petugas juga mengamankan lokasi industri pengolahan kayu yang diduga menerima bahan baku ilegal untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Para pelaku diancam pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama dari praktik ilegal ini. Industri penampung juga akan kami dalami keterlibatannya," jelas Leonardo.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan operasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menekan kejahatan lingkungan.
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya Gakkum Kehutanan untuk menekan laju deforestasi, kerusakan lingkungan, dan kerugian negara akibat pembalakan liar, khususnya di Kalimantan Barat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hampir Separuh Pustu di Bantul Rusak, Ancam Layanan Kesehatan
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- PKL Dilarang Berjualan di Alun-Alun Wonosari, Pemkab Sediakan 2 Lokasi
- Kevin Diks Yakin Piala Asia 2027 Jadi Titik Kebangkitan
- Tanpa Dana Negara, Bedah Rumah Pemkot Jogja Tetap Jalan di 2026
- Tim SAR Temukan Satu Korban Pesawat IAT di Gunung Bulusaraung
- Morbidelli Nilai Marc Marquez Jadi Berkah Besar bagi Ducati
- Momentum Terlepas, Jonatan Christie Finis Runner-up India Open 2026
- Gol Gustavo Tocantins Antar PSS Sleman Unggul 1-0 atas Persela
Advertisement
Advertisement



