Advertisement
Kemenhub: Penyebab Kecelakaan ATR 42-500 Belum Bisa Disimpulkan
Kemenhub menegaskan penyebab kecelakaan pesawat ATR 42-500 belum dapat disimpulkan dan masih menunggu hasil resmi investigasi KNKT. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa proses investigasi kecelakaan pesawat ATR 42-500 masih berjalan dan hingga kini belum dapat ditarik kesimpulan mengenai penyebab insiden tersebut. Pemerintah meminta publik menunggu hasil resmi penyelidikan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menjelaskan bahwa seluruh tahapan investigasi, termasuk penentuan faktor penyebab kecelakaan pesawat, sepenuhnya menjadi kewenangan KNKT dan akan diumumkan secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan informasi awal, kondisi cuaca saat kejadian tercatat memiliki jarak pandang sekitar 8 kilometer dengan kondisi sedikit berawan. Namun demikian, data cuaca tersebut masih bersifat awal dan terus dikoordinasikan dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk analisis lebih lanjut.
“Pada tahap ini, belum dapat ditarik kesimpulan mengenai faktor penyebab kejadian dan kondisi cuaca merupakan salah satu aspek yang akan dianalisis lebih lanjut dalam proses investigasi oleh KNKT,” ujar Lukman dalam keterangan resmi, Senin (19/1/2026).
BACA JUGA
Selain faktor cuaca, aspek kesehatan awak pesawat juga menjadi perhatian dalam investigasi. Berdasarkan data Medical Examination (MEDEX) terakhir, seluruh awak pesawat yang bertugas dinyatakan FIT dan memenuhi standar kesehatan penerbangan sesuai Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 67.
Kemenhub memastikan seluruh sertifikat kesehatan awak pesawat masih berlaku pada saat kejadian. Pilot yang bertugas, Andy Dahananto, tercatat memiliki sertifikat kesehatan Kelas 1 dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada 28 Juli 2025, dinyatakan FIT dan berlaku hingga 31 Januari 2026.
Sementara itu, First Officer (FO) Yudha Mahardika juga memiliki sertifikat kesehatan Kelas 1 dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada 15 Agustus 2025, dinyatakan FIT dan berlaku hingga 15 Februari 2026.
Adapun Hariadi yang bertugas sebagai Flight Operations Officer (FOO) memiliki sertifikat kesehatan Kelas 3 dengan pemeriksaan medis terakhir pada 12 Juli 2024 dan dinyatakan FIT hingga 12 Juli 2026.
Untuk awak kabin, Florencia Lolita selaku Flight Attendant memiliki sertifikat kesehatan Kelas 2 dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada 31 Januari 2025 dan berlaku hingga 31 Januari 2026. Sementara Esther Aprilita Pinarsinta Sianipar juga tercatat memiliki sertifikat kesehatan Kelas 2 dengan pemeriksaan terakhir pada 24 September 2024 dan berlaku hingga 24 September 2026.
“Dengan demikian, tidak terdapat catatan medis yang menunjukkan awak pesawat tidak laik secara kesehatan pada saat bertugas,” tegas Lukman.
Dari sisi kelaikudaraan, pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT juga dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan teknis. Berdasarkan catatan pengawasan Kemenhub, ramp check terakhir dilakukan pada 19 November 2025 di Bandar Udara Sam Ratulangi, Manado, oleh Inspektur Kelaikudaraan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado.
Selain itu, inspeksi perpanjangan Sertifikat Kelaikudaraan atau Certificate of Airworthiness (C of A) dilaksanakan pada 3 September 2025. Inspeksi terakhir oleh operator Indonesia Air Transport (IAT) juga dilakukan sesuai program perawatan Calendar Month 4.5 MO pada total waktu terbang 24.959,62 flight hours, tepatnya pada 25 Desember 2025.
“Data tersebut menunjukkan bahwa pesawat telah menjalani pemeriksaan rutin serta pengawasan kelaikudaraan secara berkala dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Sehubungan dengan lokasi kejadian yang berada di luar kawasan bandar udara, Kemenhub memastikan operasional penerbangan di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, tetap berjalan normal tanpa gangguan.
Lukman pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak khawatir dalam menggunakan moda transportasi udara, serta tidak berspekulasi mengenai penyebab kecelakaan sebelum hasil resmi investigasi KNKT diumumkan kepada publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
- PBB Soroti Krisis Kemanusiaan di Timur Tengah
Advertisement
Posko Aduan THR Dibuka di Bantul, 1 Kasus Tahun Lalu Belum Tuntas
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- MacBook Air & Pro M5 Resmi Rilis, AI 4x Lebih Kencang
- Mudik 2026, Pemkab Gunungkidul Intensif Tambal Jalan
- Bocah 5 Tahun Tewas Tertemper KA Bandara di Gamping
- Korban Tewas Serangan AS-Israel di Iran Tembus 1.045 Jiwa
- 6 Akun Raup Rp27 Miliar dengan Bertaruh AS Serang Iran di Polymarket
- Babak I: Semen Padang vs PSIM Jogja 0-0, Fahreza Sudin Kartu Merah
- BIGBANG Umumkan Tur Global Rayakan 20 Tahun Debut
Advertisement
Advertisement







