Advertisement
Gakkum Segel 11 Entitas Diduga Rusak Hutan Sumatra
Hutan / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kehutanan memperluas penindakan terhadap 11 entitas usaha yang diduga melanggar aturan kehutanan dan berkontribusi pada banjir di Sumatra.
Tiga subjek hukum terbaru yang disegel di Tapanuli Selatan masing-masing berinisial JAS, AR, dan RHS. Selain itu, tim juga memverifikasi lapangan di area operasional PT TBS/PT SNP serta PLTA Batangtoru yang dikelola PT NSHE. Penindakan dilakukan untuk menelusuri dugaan pemanenan hasil hutan tanpa izin.
Advertisement
Kementerian Kehutanan menyebut temuan barang bukti seperti puluhan kayu bulat, kayu olahan, alat berat hingga truk pelangsir kayu, menjadi indikasi kuat praktik ilegal yang memicu kerusakan ekosistem. PPNS Gakkum kini mendalami jejaring pelaku serta potensi penerapan pidana pencucian uang.
Ditjen Gakkum Kehutanan melakukan penyegelan terhadap tiga subjek hukum yang diduga melakukan pelanggaran terkait tata kelola kehutanan di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Tiga perusahaan ini adalah pemegang hak atas tanah (PHAT) dan masing-masing berinisial JAS, AR, dan RHS.
BACA JUGA
Selain itu, Tim Ditjen Gakkum Kehutanan juga melakukan verifikasi lapangan dan olah TKP di lokasi operasional PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), anak perusahaan PT Sago Nauli Plantation (SNP) dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batangtoru yang dikelola PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE).
“Saat ini total Subjek Hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan berjumlah 11 entitas yaitu empat korporasi yakni PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN dan PLTA BT/PT NSHE dan 7 PHAT yakni JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam siaran pers, Jumat (11/12/2025).
Berdasarkan hasil pendalaman, terdapat dugaan telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelanggaran atas aturan ini terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp3,5 miliar.
Tim Ditjen Gakkum Kehutanan tengah mengumpulkan barang bukti guna menentukan jejaring ekosistem pelaku kejahatan dan modus operandi atas perbuatan perusakan ekosistem kawasan hutan yang berdampak pada bencana hidrometeorologi banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Berdasarkan perkembangan terbaru, di lokasi PHAT atas nama JAM, tim Ditjen Gakkum Kehutanan menemukan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan kegiatan pemanenan ilegal atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan. Barang bukti ini mencakup lebih dari 60 batang kayu bulat, lebih dari 150 batang kayu olahan, satu unit alat berat excavator PC 200, satu unit bulldozer dalam keadaan rusak, satu unit truk pelangsir kayu dalam keadaan rusak, dua unit mesin belah, satu unit mesin ketam dan satu unit mesin bor.
Tim PPNS Ditjen Gakkum Kehutanan akan melakukan pendalaman mengenai keterkaitan temuan barang bukti ini dengan penyidikan yang sedang dilakukan terhadap PHAT JAM atas kasus temuan empat truk bermuatan kayu yang berasal dari lokasi PHAT JAM yang tidak disertai dokumen sah (SKSHH-KB).
Guna memperkuat pendalaman, Tim PPNS Ditjen Gakkum Kehutanan tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dalam proses pengamanan barang bukti.
“Kami berharap Pemerintah Daerah dapat mendukung Ditjen Gakkum Kehutanan dalam penegakan hukum terhadap kasus ini mengingat dampak kejahatan ini sangat luar biasa. Di samping mengakibatkan rusaknya ekosistem hutan, juga mengorbankan keselamatan rakyat,” kata Raja Juli.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyebutkan bahwa Ditjen Gakkum Kehutanan akan mendalami motif dan terduga pelaku yang terlibat bersama-sama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Tim Ditjen Gakkum Kehutanan akan fokus pada penyidikan tindak pidana kehutanan di kawasan hutan maupun areal PHAT berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sedangkan Gakkum Lingkungan Hidup akan mengurus unsur pidana terkait kerusakan lingkungan sebagai dampak dari kejadian banjir sebagai bagian dari kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.
"Tidak menutup kemungkinan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku aktif di lapangan tetapi akan dikembangkan terhadap pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari kejahatan ini, tentunya penyidikan tindak pidana pencucian uang dapat digunakan sebagai instrumen pelengkap," kata Dwi Januanto.
Bersamaan dengan kegiatan verifikasi lapangan dan pemasangan papan peringatan tersebut, Tim Ditjen Gakkum Kehutanan telah melayangkan surat pemanggilan klarifikasi kepada 12 subjek hukum di atas untuk dimintai keterangan oleh PPNS Gakkum Kehutanan dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan.
Sampai 10 Desember 2025, enam subjek hukum telah hadir di pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada PPNS Kementerian Kehutanan, yaitu tiga korporasi (PT AR, PT MST dan PBPH PT TN) dan 3 PHAT (A, AR, RHS). Sedangkan korporasi lain yakni PT TPL dan PLTA BT/PT NSHE mengajukan permohonan penjadwalan ulang di hari lain guna pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
- Kuota 33 Ribu, Menhub Imbau Warga Daftar Mudik Gratis Nataru
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
Advertisement
Seluruh SD dan SMP di Bantul Kini Dilengkapi Panel Digital
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Wisata Breksi dan Kaliurang Dipantau Ketat Saat Nataru
- Panduan Lengkap Cara Trading di Market Futures untuk Pemula Indonesia
- Persib Lolos ke Knock-Out ACL Two, Hodak Puji Mental Tim
- Korsel Protes Pesawat China-Rusia Masuk KADIZ
- Astra Motor Yogyakarta Berbagi Kado
- Astra Motor Yogyakarta Apresiasi Puncak Kompetisi Karya Jurnalistik
- Astra Motor Yogyakarta Hadirkan Mini Launching Honda Vario125
Advertisement
Advertisement




