Advertisement

Komisi Yudisial Usulkan Badan Terpadu Awasi Hakim

Newswire
Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:17 WIB
Sunartono
Komisi Yudisial Usulkan Badan Terpadu Awasi Hakim Ilustrasi hakim - Okezone

Advertisement

Harianjogja.com, BOGOR—Ketua Komisi Yudisial RI Abdul Chair Ramadhan menyampaikan usulan pembentukan badan pengawas hakim terpadu untuk menyatukan pengawasan dan mencegah tumpang tindih kewenangan antar lembaga.

Menurut Abdul Chair, dualisme pengawasan berpotensi melemahkan efektivitas pengawasan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Dengan mekanisme satu pintu, setiap laporan dapat segera diklasifikasikan sesuai ranahnya, baik teknis yudisial maupun perilaku hakim.

Advertisement

Ia menegaskan kolaborasi antar lembaga menjadi kunci untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas, dengan tujuan akhir menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Abdul Chair menjelaskan bahwa hingga saat ini pengawasan terhadap hakim masih bertumpu pada keputusan bersama dan peraturan bersama antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, sementara dasar hukum dalam bentuk undang-undang khusus belum tersedia.

“Harus diatur dalam undang-undang. Sampai saat ini undang-undangnya belum ada. Yang ada baru keputusan bersama dan peraturan bersama,” kata Abdul Chair.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi dan tarik-menarik kewenangan dalam praktik pengawasan, khususnya dalam membedakan antara pelanggaran teknis yudisial dan pelanggaran etika atau perilaku hakim.

Ia menegaskan bahwa Komisi Yudisial memiliki kewenangan dalam mengawasi perilaku hakim sepanjang terdapat tindakan yang menyalahi kode etik dan pedoman perilaku hakim, bukan semata-mata menilai aspek teknis putusan.

“Sepanjang dalam putusan yang dibuat itu ada tindakan yang menyalahi kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka itu adalah ranah Komisi Yudisial,” ujarnya.

Abdul Chair menilai dualisme pengawasan dapat melemahkan efektivitas pengawasan dan berdampak pada kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan apabila tidak disertai dengan kesamaan persepsi antar lembaga.

Oleh karena itu, ia mengusulkan perlunya sebuah badan pengawas hakim terpadu yang bekerja secara kolaboratif, dengan mekanisme satu pintu dalam menerima dan menilai laporan masyarakat.

“Saya menawarkan adanya suatu badan pengawasan hakim terpadu, yang menghimpun pengawasan internal dan pengawasan eksternal, sehingga pengawasan dilakukan secara bersama,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa melalui mekanisme terpadu tersebut, setiap laporan dapat diklasifikasikan sejak awal, apakah masuk ranah teknis yudisial yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung, atau berkaitan dengan perilaku hakim yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial.

Menurut Abdul Chair, kolaborasi dalam pengawasan menjadi kunci untuk mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus memperkuat sistem peradilan yang bersih dan berintegritas.

“Tanpa kolaborasi dan penyatuan, akan sulit mewujudkan peradilan yang bersih. Yang diperjuangkan bukan kepentingan lembaga, tetapi keadilan itu sendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hukum pada dasarnya dibuat untuk manusia, sehingga penegakan hukum harus diarahkan pada terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan secara seimbang.

Pembentukan badan pengawas hakim terpadu diharapkan menegaskan kolaborasi lembaga, memperkuat integritas peradilan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Seorang Mahasiswa Tewas Ditusuk di Kasihan Bantul

Seorang Mahasiswa Tewas Ditusuk di Kasihan Bantul

Bantul
| Sabtu, 17 Januari 2026, 14:57 WIB

Advertisement

Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif

Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif

Wisata
| Sabtu, 17 Januari 2026, 14:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement