Advertisement
KPK Polisikan Linda Susanti soal Dugaan Pemalsuan Dokumen
Kantor KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan saksi kasus dugaan suap dan pencucian uang yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung periode 2020–2023, Hasbi Hasan, yakni Linda Susanti, ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan aset.
Advertisement
"KPK melaporkan ke Polda Metro Jaya atas perbuatan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh LS berkaitan dengan penyalahgunaan aset,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Budi, KPK kini menunggu proses hukum lanjutan dari Kepolisian Daerah Metro Jaya atas laporan tersebut.
BACA JUGA
Selain itu, Budi juga menanggapi laporan dugaan pelanggaran etik yang sebelumnya diajukan Linda Susanti kepada Dewan Pengawas KPK. Ia menyebut laporan tersebut telah diproses dan diputuskan.
"Dewan Pengawas sudah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan keputusan bahwa terhadap insan-insan KPK yang dilaporkan oleh saudari LS tidak terbukti melanggar etik," katanya.
Permintaan Pengembalian Aset
Sebelumnya, pada 7 Oktober 2025, kuasa hukum Linda Susanti, Deolipa Yumara, meminta KPK mengembalikan sejumlah barang sitaan milik kliennya yang disebut tidak berkaitan dengan perkara Hasbi Hasan.
Deolipa menyebut aset yang disita meliputi uang tunai 45 juta dolar Singapura dalam kondisi segel resmi, 200 ribu dolar Singapura dalam kondisi nonsegel, 300 ribu dolar Amerika Serikat, 120 ribu euro, 50 ribu ringgit, serta 12 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram.
Selain uang dan emas, terdapat pula sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia, antara lain di Nusa Tenggara Timur, Minahasa, dan Ogan Ilir.
Kasus dugaan suap dan pencucian uang yang menyeret Hasbi Hasan masih menjadi perhatian publik. Dengan pelaporan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya, KPK menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penyalahgunaan aset.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Bawa Tikar Sendiri di Pantai Krakal Diminta Bayar, Ini Kata Pemkab
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
Advertisement
Advertisement








