Korut Bantah Tuduhan Ancaman Siber AS, Sebut Rusak Citra Pyongyang
Korea Utara menolak tuduhan ancaman siber dari AS dan menyebutnya sebagai propaganda untuk merusak citra Pyongyang.
Kantor KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan saksi kasus dugaan suap dan pencucian uang yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung periode 2020–2023, Hasbi Hasan, yakni Linda Susanti, ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan aset.
"KPK melaporkan ke Polda Metro Jaya atas perbuatan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh LS berkaitan dengan penyalahgunaan aset,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Budi, KPK kini menunggu proses hukum lanjutan dari Kepolisian Daerah Metro Jaya atas laporan tersebut.
Selain itu, Budi juga menanggapi laporan dugaan pelanggaran etik yang sebelumnya diajukan Linda Susanti kepada Dewan Pengawas KPK. Ia menyebut laporan tersebut telah diproses dan diputuskan.
"Dewan Pengawas sudah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan keputusan bahwa terhadap insan-insan KPK yang dilaporkan oleh saudari LS tidak terbukti melanggar etik," katanya.
Permintaan Pengembalian Aset
Sebelumnya, pada 7 Oktober 2025, kuasa hukum Linda Susanti, Deolipa Yumara, meminta KPK mengembalikan sejumlah barang sitaan milik kliennya yang disebut tidak berkaitan dengan perkara Hasbi Hasan.
Deolipa menyebut aset yang disita meliputi uang tunai 45 juta dolar Singapura dalam kondisi segel resmi, 200 ribu dolar Singapura dalam kondisi nonsegel, 300 ribu dolar Amerika Serikat, 120 ribu euro, 50 ribu ringgit, serta 12 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram.
Selain uang dan emas, terdapat pula sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia, antara lain di Nusa Tenggara Timur, Minahasa, dan Ogan Ilir.
Kasus dugaan suap dan pencucian uang yang menyeret Hasbi Hasan masih menjadi perhatian publik. Dengan pelaporan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya, KPK menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penyalahgunaan aset.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Korea Utara menolak tuduhan ancaman siber dari AS dan menyebutnya sebagai propaganda untuk merusak citra Pyongyang.
Presiden Prabowo memerintahkan Bahlil dan PLN segera mengatasi pemadaman listrik di Kalimantan. Gangguan disebut bukan akibat kekurangan energi.
Polres Bantul menyelidiki dugaan pembacokan dan pengeroyokan di Banguntapan. Korban mengalami luka di wajah dan telah membuat laporan polisi.
Pegadaian meraih penghargaan dari IDX Channel Anugerah ESG 2026 pada kategori Inovasi Keuangan Inklusif untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menilai dampak El Nino semakin besar sehingga diperlukan respons dini berbasis sains dan kolaborasi lintas sektor.
Menkeu Purbaya menawarkan insentif agar Toyota memindahkan basis manufaktur utama dari Thailand ke Indonesia demi memperkuat industri otomotif.