Pemerintah Anggarkan Rp639,6 Triliun untuk 43 Program Bansos
Pemerintah mengalokasikan Rp639,6 triliun untuk 43 program perlindungan sosial pada 2026. Sebanyak 33,1 juta keluarga menerima bantuan.
Ojek online - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan Bonus Hari Raya (BHR) Ojol 2026 melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026. Kebijakan ini mengatur pemberian BHR Keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi menjelang Idulfitri 1447 H.
Surat Edaran tersebut diterbitkan pada Selasa di Jakarta sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pengemudi dan kurir online sekaligus mendorong produktivitas mereka selama momentum Hari Raya Keagamaan.
“Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online) dalam menyambut Hari Raya Keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online, pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam SE tersebut.
Dalam aturan BHR Ojol 2026 itu, perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
Lebih lanjut, BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
“Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online,” kata Menaker.
Skema pencairan BHR Ojol 2026 ini mengacu pada pola tunjangan hari raya (THR) pekerja formal, yakni wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Menaker menegaskan bahwa pemberian BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan Bonus Hari Raya (BHR) akan diberikan kepada 850 ribu mitra ojek daring (ojol) dengan total nilai mencapai Rp220 miliar.
Dari sisi perusahaan aplikasi, dua platform besar yakni GoTo dan Grab menyiapkan dana agregat sebesar Rp100-110 miliar pada 2026, meningkat dua kali lipat dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang sebesar Rp50 miliar.
Masing-masing platform menyalurkan BHR kepada sekitar 400 ribu mitra, sehingga total penerima dari keduanya mencapai sekitar 800 ribu mitra.
Sementara itu, Maxim menetapkan 51.000 mitra produktif sebagai penerima BHR tahun 2026, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sekitar 1.000 mitra.
Selain itu, inDrive juga menyatakan komitmennya untuk membagikan BHR kepada sekitar 500 pengemudi, sehingga kebijakan BHR Ojol 2026 ini mencakup ratusan ribu mitra pengemudi dan kurir online di berbagai platform aplikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah mengalokasikan Rp639,6 triliun untuk 43 program perlindungan sosial pada 2026. Sebanyak 33,1 juta keluarga menerima bantuan.
Practice MotoGP Australia di Phillip Island disebut dihentikan dua kali, setelah insiden Bezzecchi dan kemunculan walabi di lintasan.
Diperkirakan 45.000 warga etnis Korea memeluk Islam. Simak alasan spiritual, nilai kehidupan, dan peran komunitas Muslim di Korea Selatan.
Topan Champi memicu penutupan aktivitas di Taiwan. Lebih dari 600 penerbangan dibatalkan, 1.300 warga dievakuasi, dan hujan lebat mengancam.
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menjajaki potensi kerjasama dengan Meksiko di bidang pendidikan dan seni budaya. Kerjasama ini di antaranya
Argentina menempati posisi teratas negara dengan saldo pinjaman IMF terbesar pada 2026. Simak daftar 10 negara dan posisi Indonesia.