Advertisement
BHR Ojol 2026 Cair Maksimal H-7 Lebaran, Ini Aturannya
Ojek online / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan Bonus Hari Raya (BHR) Ojol 2026 melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026. Kebijakan ini mengatur pemberian BHR Keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi menjelang Idulfitri 1447 H.
Surat Edaran tersebut diterbitkan pada Selasa di Jakarta sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pengemudi dan kurir online sekaligus mendorong produktivitas mereka selama momentum Hari Raya Keagamaan.
Advertisement
“Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online) dalam menyambut Hari Raya Keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online, pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam SE tersebut.
Dalam aturan BHR Ojol 2026 itu, perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
BACA JUGA
Lebih lanjut, BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
“Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online,” kata Menaker.
Skema pencairan BHR Ojol 2026 ini mengacu pada pola tunjangan hari raya (THR) pekerja formal, yakni wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Menaker menegaskan bahwa pemberian BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan Bonus Hari Raya (BHR) akan diberikan kepada 850 ribu mitra ojek daring (ojol) dengan total nilai mencapai Rp220 miliar.
Dari sisi perusahaan aplikasi, dua platform besar yakni GoTo dan Grab menyiapkan dana agregat sebesar Rp100-110 miliar pada 2026, meningkat dua kali lipat dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang sebesar Rp50 miliar.
Masing-masing platform menyalurkan BHR kepada sekitar 400 ribu mitra, sehingga total penerima dari keduanya mencapai sekitar 800 ribu mitra.
Sementara itu, Maxim menetapkan 51.000 mitra produktif sebagai penerima BHR tahun 2026, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sekitar 1.000 mitra.
Selain itu, inDrive juga menyatakan komitmennya untuk membagikan BHR kepada sekitar 500 pengemudi, sehingga kebijakan BHR Ojol 2026 ini mencakup ratusan ribu mitra pengemudi dan kurir online di berbagai platform aplikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
Advertisement
Advertisement







