KPAID Jogja Minta Kasus Daycare Little Aresha Dijerat Lebih Berat
KPAID Kota Jogja mendorong penerapan pasal lebih berat dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha
Ojek online - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan Bonus Hari Raya (BHR) Ojol 2026 melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026. Kebijakan ini mengatur pemberian BHR Keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi menjelang Idulfitri 1447 H.
Surat Edaran tersebut diterbitkan pada Selasa di Jakarta sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pengemudi dan kurir online sekaligus mendorong produktivitas mereka selama momentum Hari Raya Keagamaan.
“Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online) dalam menyambut Hari Raya Keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online, pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam SE tersebut.
Dalam aturan BHR Ojol 2026 itu, perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
Lebih lanjut, BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
“Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online,” kata Menaker.
Skema pencairan BHR Ojol 2026 ini mengacu pada pola tunjangan hari raya (THR) pekerja formal, yakni wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Menaker menegaskan bahwa pemberian BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan Bonus Hari Raya (BHR) akan diberikan kepada 850 ribu mitra ojek daring (ojol) dengan total nilai mencapai Rp220 miliar.
Dari sisi perusahaan aplikasi, dua platform besar yakni GoTo dan Grab menyiapkan dana agregat sebesar Rp100-110 miliar pada 2026, meningkat dua kali lipat dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang sebesar Rp50 miliar.
Masing-masing platform menyalurkan BHR kepada sekitar 400 ribu mitra, sehingga total penerima dari keduanya mencapai sekitar 800 ribu mitra.
Sementara itu, Maxim menetapkan 51.000 mitra produktif sebagai penerima BHR tahun 2026, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sekitar 1.000 mitra.
Selain itu, inDrive juga menyatakan komitmennya untuk membagikan BHR kepada sekitar 500 pengemudi, sehingga kebijakan BHR Ojol 2026 ini mencakup ratusan ribu mitra pengemudi dan kurir online di berbagai platform aplikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPAID Kota Jogja mendorong penerapan pasal lebih berat dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha
Jadwal angkutan KSPN Malioboro menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini Kamis 21 Mei 2026 lengkap dengan tarif terbaru.
Jadwal pemadaman listrik Jogja hari ini Kamis 21 Mei 2026 terjadi di Gejayan, Bantul, Gunungkidul, dan Sedayu akibat pemeliharaan PLN.
SIM keliling Sleman 21 Mei 2026 hadir di Polsek Cangkringan dan MPP, termasuk layanan malam di Sleman City Hall untuk perpanjangan SIM A dan C.
Kebakaran Kantor Bupati Bulungan di Kaltara menyebabkan petugas damkar terluka terkena pecahan kaca saat proses pemadaman berlangsung.
SIM keliling Gunungkidul hari ini hadir di Balai Kalurahan Siraman, Wonosari. Cek jadwal lengkap SIMMADE, SIMPITU, dan SIM Station.