Advertisement
Eks Pejabat Wilmar Group M Syafei Divonis 6 Tahun Kasus Suap CPO
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada M Syafei, mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, dalam perkara suap terkait vonis lepas kasus crude palm oil (CPO) korporasi. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (3/3/2026).
Majelis hakim menilai M Syafei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu pemberian suap dalam perkara vonis lepas kasus CPO korporasi tersebut.
Advertisement
Ketua Majelis Hakim, Effendi, menyampaikan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada Syafei oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar Effendi saat di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
BACA JUGA
Selain pidana penjara, Syafei juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Dalam putusan yang sama, majelis hakim menyatakan Syafei tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena mampu menjelaskan asal-usul hartanya dan tidak terbukti menerima aliran dana suap dalam perkara tersebut.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam tindak pidana pencucian uang [TPPU]," pungkasnya.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Syafei dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp600 juta, serta membayar uang pengganti Rp9,3 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Dalam dakwaan, M Syafei disebut memberikan suap sebesar Rp40 miliar untuk memuluskan vonis lepas perkara korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) secara bersama-sama dengan terdakwa lain, yakni advokat Ariyanto, Juanedi Saibih, dan Marcella Santoso. Uang suap tersebut diduga diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara CPO korporasi, termasuk Hakim Djuyamto Cs.
Perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan putusan vonis lepas dalam kasus korupsi izin ekspor CPO korporasi, yang menyeret sejumlah pihak dari kalangan swasta maupun aparat penegak hukum dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
- Prabowo: Indonesia Aman Pangan di Tengah Krisis Global
- Longsor Sampah Bantargebang: 2 Korban Lagi Ditemukan Meninggal
- Pecah Kongsi, AS Kecewa Serangan Israel ke Depot BBM Iran
- KPK Panggil Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Suap Jalur Kereta
Advertisement
Harga Cabai Gunungkidul Turun Saat Puasa, Ayam Masih Rp40.000 per Kg
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Minta Petunjuk Pilur Calon Tunggal ke Kemendagri
- KPK Panggil Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Suap Jalur Kereta
- Ketua Komisi A DPRD DIY Ingatkan Tak Gadai Kedaulatan demi Perdagangan
- Menteri LH Ancam Penjara 10 Tahun bagi Pengelola TPST Bantargebang
- Cegah Macet ke Parangtritis, Bantul Siapkan Skema One Way Saat Lebaran
- Pengamat Nilai Seskab Teddy Jadi Penghubung Kebijakan Presiden
- Harga Bahan Pokok di Jogja Relatif Stabil Jelang Lebaran
Advertisement
Advertisement








