Advertisement
Komnas Haji Peringatkan Risiko Gagal Haji Khusus 2026
Jemaah haji / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) mendesak Kementerian Haji bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) segera mengambil langkah konkret menyusul potensi terganggunya penyelenggaraan haji khusus 2026. Kondisi tersebut dinilai berisiko menyebabkan puluhan ribu calon jamaah gagal berangkat jika tidak segera ditangani.
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menyampaikan desakan itu menyusul pernyataan sikap terbuka dari 13 organisasi penyelenggara haji khusus, di antaranya AMPHURI, Himpuh, Sapuhi, dan Gaphura. Organisasi-organisasi tersebut menilai situasi penyelenggaraan haji khusus tahun ini berada pada fase paling krusial dan belum pernah terjadi sebelumnya.
Advertisement
“Masalah yang muncul bukan persoalan tunggal, tetapi bersumber dari sistem dan kebijakan yang diterapkan Kementerian Haji dan BPKH, terutama terkait belum dicairkannya keuangan haji khusus kepada PIHK,” kata Mustolih di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Menurutnya, hingga awal Januari 2026, keuangan (PK) haji khusus belum disalurkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Padahal, dana tersebut menjadi komponen utama bagi PIHK untuk memenuhi pembayaran layanan haji di Arab Saudi yang menjadi prasyarat penerbitan visa jamaah.
BACA JUGA
Mustolih menjelaskan, calon jamaah haji khusus yang telah masuk kuota 2026 telah memenuhi kewajiban pelunasan biaya sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Haji melalui rekening penampungan BPKH.
Dana tersebut selanjutnya seharusnya didistribusikan kembali kepada PIHK tempat jamaah mendaftar, untuk membayar layanan akomodasi, transportasi, serta Armuzna yang meliputi Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
“Apabila PIHK tidak bisa memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu sesuai ketentuan otoritas Arab Saudi, maka konsekuensinya sangat jelas, visa haji jamaah tidak akan diterbitkan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Pemerintah Arab Saudi sejak Juni 2025 telah menetapkan tenggat waktu ketat melalui sistem Nusuk. Batas akhir pembayaran paket Armuzna ditetapkan pada 4 Januari 2026, kontrak akomodasi dan transportasi darat pada 20 Januari 2026, serta penyelesaian seluruh kontrak layanan paling lambat 1 Februari 2026.
Keterlambatan dalam memenuhi jadwal tersebut, kata Mustolih, berpotensi menggugurkan hak jamaah haji khusus untuk mendapatkan visa.
Atas kondisi itu, Komnas Haji meminta Kementerian Haji dan BPKH segera melakukan sejumlah langkah darurat, mulai dari mempercepat pencairan keuangan haji khusus kepada PIHK, melakukan audit dan perbaikan sistem elektronik pelunasan yang dinilai belum andal, hingga menyesuaikan kembali tahapan penyelenggaraan haji agar selaras dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah memastikan proses pelunasan biaya serta penerbitan Pengembalian Keuangan (PK) bagi jamaah calon haji khusus akan diselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan otoritas Arab Saudi.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Ian Heriyawan menyatakan pemerintah terus mempercepat seluruh tahapan administrasi agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan PIHK di Arab Saudi.
“Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan seluruh proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum tenggat waktu Pemerintah Saudi. Koordinasi rutin dengan PIHK juga terus kami lakukan agar seluruh proses berjalan optimal,” ujar Ian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
DPRD DIY Temukan Pekerja Sentra Bambu Belum Terkaver BPJS
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- BPS DIY: Pengangguran Turun, Pekerja Formal Meningkat
- Pemkab Sleman Perkuat Ketahanan Rumah Tahan Gempa Lewat Program RTLH
- Habiburokhman Tolak Hukuman Mati untuk Ayah Pelaku Pembunuhan di Paria
- Bank Jateng Dukung Digitalisasi Retribusi Pasar Surakarta
- Hotel dan Restoran di DIY Mulai Jual Paket Bukber Ramadan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- Top Ten News Harianjogja.com Rabu 11 Februari 2026
Advertisement
Advertisement







