Advertisement

KPK Selidiki Dugaan Perusakan Bukti Kasus Kuota Haji 2024

Sulthon Sulung Kandiyas
Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:57 WIB
Sunartono
KPK Selidiki Dugaan Perusakan Bukti Kasus Kuota Haji 2024 Jemaah haji / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan perusakan dan penghilangan barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Dugaan tersebut mengarah pada Maktour Travel, perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus yang dimiliki Fuad Hasan Masyhur.

Indikasi tersebut terungkap saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Maktour Travel guna menelusuri dokumen dan informasi terkait perkara kuota haji tambahan 2024. Dari proses itu, penyidik memperoleh informasi adanya dugaan penghilangan barang bukti oleh pihak internal perusahaan.

Advertisement

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dugaan perusakan barang bukti tersebut muncul dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan tim penyidik. Informasi awal itu kini tengah didalami lebih lanjut oleh lembaga antirasuah.

“Di mana dalam penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak-pihak MK Tur,” kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (31/1/2026).

Budi menjelaskan, penyidik KPK saat ini tengah melakukan analisis mendalam atas dugaan penghilangan barang bukti tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat. Tidak menutup kemungkinan dugaan tersebut mengarah pada jajaran petinggi perusahaan.

“Dari informasi yang didapatkan penyidik, dugaan penghilangan barang bukti ya dilakukan oleh pihak-pihak MK Tur. Tentu petingginya begitu ya, itu nanti juga akan didalami,” ujarnya.

Meski demikian, KPK menegaskan penyidikan utama tetap difokuskan pada pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi, khususnya pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara.

Selain itu, penyidik juga mendalami proses perubahan pembagian kuota haji dari ketentuan awal 92 persen kuota haji reguler dan 8 persen kuota haji khusus menjadi pembagian 50 persen kuota haji reguler dan 50 persen kuota haji khusus, serta dugaan aliran uang dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Penetapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara kuota haji tambahan 2024.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex diduga berperan dalam meloloskan perubahan pembagian kuota haji yang dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen - 50 persen. 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 - 10.000,” ujar Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1/2028).

Tak hanya itu, penyidik KPK juga menemukan indikasi adanya aliran dana balik atau kick back yang diduga mengalir dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut Cholil Qoumas maupun Ishfah Abidal Aziz dalam rangkaian proses pengaturan kuota haji tersebut.

“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kick back dan lain-lain gitu di sana,” kata Asep, menegaskan bahwa temuan tersebut masih terus dikembangkan seiring berjalannya penyidikan kasus kuota haji tambahan 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Satu Abad NU, Diperingati dengan Peluncuran Buku Sejarah Tokoh

Satu Abad NU, Diperingati dengan Peluncuran Buku Sejarah Tokoh

Gunungkidul
| Sabtu, 31 Januari 2026, 22:27 WIB

Advertisement

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata
| Kamis, 29 Januari 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement