Advertisement

MA Jatuhkan Sanksi Disiplin ke 85 Hakim Sepanjang 2025

Newswire
Selasa, 30 Desember 2025 - 17:37 WIB
Sunartono
MA Jatuhkan Sanksi Disiplin ke 85 Hakim Sepanjang 2025 Hukum- ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada 85 hakim sepanjang 2025 sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan pembinaan aparatur peradilan demi menjaga integritas lembaga peradilan.

Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan, selain hakim, sanksi disiplin juga dijatuhkan kepada 107 aparatur kepaniteraan, kesekretariatan, serta pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN). Dengan demikian, total aparatur pengadilan yang dikenai sanksi disiplin sepanjang 2025 mencapai 192 orang.

Advertisement

“Jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari sanksi berat sebanyak 45 orang, sanksi sedang 46 orang, dan sanksi ringan sebanyak 101 orang,” kata Sunarto dalam pidato refleksi akhir tahun MA di Jakarta, Selasa.

Sunarto menjelaskan, penjatuhan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang diterima Badan Pengawasan MA maupun rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY).

Sepanjang 2025, MA menerima total 5.550 pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin aparatur peradilan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.130 pengaduan atau sekitar 74,41 persen telah diselesaikan, sementara 1.420 pengaduan lainnya masih dalam proses penanganan.

Sementara itu, Komisi Yudisial mengajukan 36 usulan penjatuhan sanksi disiplin dengan jumlah hakim yang diusulkan sebanyak 61 orang. Dari usulan tersebut, sembilan berkas telah ditindaklanjuti MA, 17 berkas tidak dapat ditindaklanjuti, dan 10 berkas masih dalam proses.

“Dari berkas yang telah ditindaklanjuti, terdapat 12 hakim yang dijatuhi sanksi disiplin berdasarkan rekomendasi KY,” ujar Sunarto.

Sunarto menambahkan, terdapat 27 hakim yang tidak dapat dikenai sanksi karena materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial dan substansi putusan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012.

Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan tidak dimaknai sebagai upaya mencari kesalahan, melainkan sebagai instrumen korektif dan preventif dalam sistem pembinaan aparatur peradilan.

“Pengawasan bertujuan menjaga marwah peradilan dan memastikan setiap hakim serta aparatur peradilan tetap berada pada rel integritas, profesionalitas, dan etika jabatan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Kunjungan Candi Prambanan Tembus 20.000 Wisatawan per Hari

Kunjungan Candi Prambanan Tembus 20.000 Wisatawan per Hari

Sleman
| Selasa, 30 Desember 2025, 22:27 WIB

Advertisement

Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar

Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar

Wisata
| Senin, 29 Desember 2025, 19:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement