Advertisement

Perbedaan UMP, UMK, dan UMSK dalam Aturan Upah Minimum

Mia Chitra Dinisari
Minggu, 28 Desember 2025 - 10:07 WIB
Sunartono
Perbedaan UMP, UMK, dan UMSK dalam Aturan Upah Minimum Foto ilustrasi buruh menerima upah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI).

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Upah minimum menjadi hak dasar pekerja yang ditetapkan negara untuk menjamin kelayakan hidup. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah mengatur tiga jenis upah minimum, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral (UMSK), yang memiliki fungsi dan kewenangan penetapan berbeda.

Ketentuan mengenai upah minimum tersebut diatur dalam Pasal 88C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa penetapan upah minimum dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di masing-masing daerah.

Advertisement

Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diberikan peran strategis dalam menetapkan besaran upah minimum sesuai kewenangan masing-masing, dengan tetap mempertimbangkan perlindungan pekerja serta keberlangsungan dunia usaha.

UMP

Upah Minimum Provinsi atau UMP ditetapkan oleh gubernur sebagai standar upah terendah di tingkat provinsi. UMP menjadi acuan dasar bagi perusahaan apabila suatu kabupaten atau kota tidak menetapkan upah minimum sendiri atau ketika UMK lebih rendah dari UMP.

UMK

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK ditetapkan oleh bupati atau wali kota. Namun berdasarkan UU Cipta Kerja, penetapan UMK dapat dilakukan oleh gubernur apabila nilainya lebih tinggi dibandingkan UMP. Dalam kondisi tersebut, perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK yang berlaku.

UMSK

Adapun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota maupun Provinsi (UMSK) diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. UMSK ditetapkan oleh gubernur dan berlaku bagi sektor pekerjaan tertentu yang memiliki karakteristik risiko kerja lebih tinggi atau membutuhkan keahlian dan spesialisasi khusus.

Karena sifat pekerjaannya yang lebih berat dan kompleks, UMSK ditetapkan lebih tinggi dibandingkan UMP maupun UMK, sehingga memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor strategis.

Dengan memahami perbedaan UMP, UMK, dan UMSK, pekerja dan pemberi kerja diharapkan dapat menerapkan sistem pengupahan yang sesuai aturan hukum ketenagakerjaan, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan tenaga kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Libur Nataru, Pemkab Bantul Berlakukan WFA Terbatas ASN

Libur Nataru, Pemkab Bantul Berlakukan WFA Terbatas ASN

Bantul
| Minggu, 28 Desember 2025, 12:37 WIB

Advertisement

Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting

Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting

Wisata
| Sabtu, 27 Desember 2025, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement