Advertisement
Singapura Berlakukan Hukuman Cambuk Wajib bagi Penipu
Hukuman cambuk di Aceh. - Dok.JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Singapura resmi menerapkan hukuman cambuk wajib bagi pelaku penipuan mulai 30 Desember 2025 sebagai upaya menekan kejahatan finansial.
Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan karena metode penipuan yang semakin canggih dan merugikan masyarakat secara masif.
Advertisement
"Jumlah kasus penipuan dan kerugian yang diakibatkannya masih sangat mengkhawatirkan. Diperlukan hukuman yang mampu memberikan efek jera maksimal bagi siapa pun yang terlibat," tegas pihak MHA dalam pernyataan resminya dilihat Minggu (21/12/2025).
Aturan ketat ini mencakup spektrum pelaku yang luas dalam rantai kejahatan penipuan, dengan klasifikasi hukuman sebagai berikut:
BACA JUGA
- Pelaku Utama: Meliputi penipu, perekrut, dan anggota sindikat kejahatan. Mereka menghadapi hukuman cambuk wajib minimal 6 kali dan maksimal hingga 24 kali.
- Fasilitator: Pihak yang membantu mencuci uang, menyediakan kartu SIM palsu, atau memberikan kredensial akses digital (seperti Singpass) untuk aksi penipuan. Kelompok ini terancam hukuman cambuk hingga 12 kali.
- Pelaku Kelalaian: Pihak yang lalai dan tidak mencegah penggunaan fasilitasnya untuk kejahatan—padahal mengetahui atau seharusnya tahu—juga dapat dijatuhi hukuman.
- Kasus Penipuan Tradisional Serius: Untuk penipuan berat di luar skema modern (diatur Pasal 420 KUHP), pengadilan memiliki wewenang memberikan hukuman cambuk hingga 24 kali.
Kebijakan ekstrem ini diambil menyusul tingginya angka kriminalitas penipuan yang kini ditetapkan sebagai "prioritas nasional utama". Menteri Negara Senior Singapura, Sim Ann, mengungkapkan data statistik yang mengkhawatirkan:
- Dominasi Kejahatan: Kasus penipuan mencakup 60% dari seluruh total kejahatan yang dilaporkan di Singapura.
- Volume Kasus: Sekitar 190.000 kasus dilaporkan sepanjang tahun 2020 hingga paruh pertama 2025.
- Total Kerugian: Nilai kerugian mencapai S$3,7 miliar atau sekitar Rp44 triliun. Sebagai gambaran, nilai ini setara dengan lebih dari 3,5 kali biaya pembangunan Woodlands Health Campus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Akses Jembatan Bambu, Wisata Srikeminut Bantul Dibuka Lagi
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Danantara dan BUMN Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh
- OJK DIY Ingatkan Risiko Bunga Tinggi dari Pinjol
- Konsumsi Kopi Berlebihan Dapat Memperparah Kecemasan
- ViaVia Jogja Rayakan Tiga Dekade Seni dan Pariwisata Berkelanjutan
- Lonjakan Arus Nataru Berpotensi Padati Tol Jogja-Solo
- BPBD Agam Catat Puluhan Korban Bencana Masih Belum Ditemukan
- Indonesia Pastikan Runner-Up SEA Games 2025, Catat Sejarah Baru
Advertisement
Advertisement



