Advertisement
Singapura Berlakukan Hukuman Cambuk Wajib bagi Penipu
Hukuman cambuk di Aceh. - Dok.JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Singapura resmi menerapkan hukuman cambuk wajib bagi pelaku penipuan mulai 30 Desember 2025 sebagai upaya menekan kejahatan finansial.
Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan karena metode penipuan yang semakin canggih dan merugikan masyarakat secara masif.
Advertisement
"Jumlah kasus penipuan dan kerugian yang diakibatkannya masih sangat mengkhawatirkan. Diperlukan hukuman yang mampu memberikan efek jera maksimal bagi siapa pun yang terlibat," tegas pihak MHA dalam pernyataan resminya dilihat Minggu (21/12/2025).
Aturan ketat ini mencakup spektrum pelaku yang luas dalam rantai kejahatan penipuan, dengan klasifikasi hukuman sebagai berikut:
BACA JUGA
- Pelaku Utama: Meliputi penipu, perekrut, dan anggota sindikat kejahatan. Mereka menghadapi hukuman cambuk wajib minimal 6 kali dan maksimal hingga 24 kali.
- Fasilitator: Pihak yang membantu mencuci uang, menyediakan kartu SIM palsu, atau memberikan kredensial akses digital (seperti Singpass) untuk aksi penipuan. Kelompok ini terancam hukuman cambuk hingga 12 kali.
- Pelaku Kelalaian: Pihak yang lalai dan tidak mencegah penggunaan fasilitasnya untuk kejahatan—padahal mengetahui atau seharusnya tahu—juga dapat dijatuhi hukuman.
- Kasus Penipuan Tradisional Serius: Untuk penipuan berat di luar skema modern (diatur Pasal 420 KUHP), pengadilan memiliki wewenang memberikan hukuman cambuk hingga 24 kali.
Kebijakan ekstrem ini diambil menyusul tingginya angka kriminalitas penipuan yang kini ditetapkan sebagai "prioritas nasional utama". Menteri Negara Senior Singapura, Sim Ann, mengungkapkan data statistik yang mengkhawatirkan:
- Dominasi Kejahatan: Kasus penipuan mencakup 60% dari seluruh total kejahatan yang dilaporkan di Singapura.
- Volume Kasus: Sekitar 190.000 kasus dilaporkan sepanjang tahun 2020 hingga paruh pertama 2025.
- Total Kerugian: Nilai kerugian mencapai S$3,7 miliar atau sekitar Rp44 triliun. Sebagai gambaran, nilai ini setara dengan lebih dari 3,5 kali biaya pembangunan Woodlands Health Campus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
- Datangi Rumah Duka YB, Gubernur NTT: Negara Lalai Lindungi Anak Miskin
- Zulhas Nilai Lima Tahun Tak Cukup Wujudkan Program Prabowo
- Akademisi Diminta Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru
Advertisement
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- 108 Ribu Warga Gunungkidul Ditanggung BPJS APBD, Anggaran Capai Rp42 M
- Duel Panas di GBK, Arema Bawa Mantan Andalan Persija
- Ancam Keselamatan, 200 Pohon Ring Road Bantul Jadi Target Tebang
- BYD Tantang Tarif Impor Era Trump, Ajukan Gugatan ke Pengadilan AS
- Teror Clurit Dini Hari di Bantul, Motor Pelaku Ditinggal di Jetis
- MotoGP 2026 Resmi Dimulai, Kuala Lumpur Jadi Panggung Pembuka
- Thailand Berlakukan Larangan Alkohol Nasional Saat Pemilu
Advertisement
Advertisement




