Advertisement
Singapura Berlakukan Hukuman Cambuk Wajib bagi Penipu
Hukuman cambuk di Aceh. - Dok.JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Singapura resmi menerapkan hukuman cambuk wajib bagi pelaku penipuan mulai 30 Desember 2025 sebagai upaya menekan kejahatan finansial.
Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan karena metode penipuan yang semakin canggih dan merugikan masyarakat secara masif.
Advertisement
"Jumlah kasus penipuan dan kerugian yang diakibatkannya masih sangat mengkhawatirkan. Diperlukan hukuman yang mampu memberikan efek jera maksimal bagi siapa pun yang terlibat," tegas pihak MHA dalam pernyataan resminya dilihat Minggu (21/12/2025).
Aturan ketat ini mencakup spektrum pelaku yang luas dalam rantai kejahatan penipuan, dengan klasifikasi hukuman sebagai berikut:
BACA JUGA
- Pelaku Utama: Meliputi penipu, perekrut, dan anggota sindikat kejahatan. Mereka menghadapi hukuman cambuk wajib minimal 6 kali dan maksimal hingga 24 kali.
- Fasilitator: Pihak yang membantu mencuci uang, menyediakan kartu SIM palsu, atau memberikan kredensial akses digital (seperti Singpass) untuk aksi penipuan. Kelompok ini terancam hukuman cambuk hingga 12 kali.
- Pelaku Kelalaian: Pihak yang lalai dan tidak mencegah penggunaan fasilitasnya untuk kejahatan—padahal mengetahui atau seharusnya tahu—juga dapat dijatuhi hukuman.
- Kasus Penipuan Tradisional Serius: Untuk penipuan berat di luar skema modern (diatur Pasal 420 KUHP), pengadilan memiliki wewenang memberikan hukuman cambuk hingga 24 kali.
Kebijakan ekstrem ini diambil menyusul tingginya angka kriminalitas penipuan yang kini ditetapkan sebagai "prioritas nasional utama". Menteri Negara Senior Singapura, Sim Ann, mengungkapkan data statistik yang mengkhawatirkan:
- Dominasi Kejahatan: Kasus penipuan mencakup 60% dari seluruh total kejahatan yang dilaporkan di Singapura.
- Volume Kasus: Sekitar 190.000 kasus dilaporkan sepanjang tahun 2020 hingga paruh pertama 2025.
- Total Kerugian: Nilai kerugian mencapai S$3,7 miliar atau sekitar Rp44 triliun. Sebagai gambaran, nilai ini setara dengan lebih dari 3,5 kali biaya pembangunan Woodlands Health Campus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
Advertisement
Advertisement







