Advertisement

KLH Panggil 8 Entitas Diduga Perparah Banjir Sumatra

Iim Fathimah Timorria
Senin, 08 Desember 2025 - 12:57 WIB
Sunartono
KLH Panggil 8 Entitas Diduga Perparah Banjir Sumatra Kondisi Desa Bunin, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur setelah banjir bandang, Kamis (27/11/2025). ANTARA - ist.Warga

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mulai memanggil delapan entitas yang diduga memperparah banjir besar di Sumatra melalui aktivitas pembukaan lahan dan operasi bisnis di kawasan hulu.

Empat dari delapan entitas tersebut telah dihentikan operasionalnya sejak 6 Desember 2025, termasuk PT Agincourt Resources, PTPN III, dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku pengembang PLTA Batang Toru. KLH juga mewajibkan audit lingkungan sebagai upaya mengendalikan tekanan ekologis di daerah aliran sungai (DAS) yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat serta menjadi salah satu titik paling terdampak banjir Sumatra.

Advertisement

Hasil pemantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif untuk PLTA, hutan tanaman industri, tambang, dan kebun sawit. Aktivitas ini memicu penumpukan material kayu dan meningkatkan erosi dalam jumlah besar. Pengawasan kini diperluas ke Batang Toru, Garoga, dan sejumlah DAS lain di Sumatra Utara sebagai bagian investigasi lanjutan.

“Hari ini kami juga memulai penyelidikan terkait dengan bencana banjir di Sumatra Utara. Hari ini kami memanggil empat entitas di Sumatra Utara dan besok empat lagi yang memiliki wilayah konsesi,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif di sela-sela penyerahan bantuan sarana prasarana pengelolaan sampah dan banjir Sumatra di Jakarta, Senin (8/12/2025).

KLH memang telah menghentikan seluruh operasional empat perusahaan di hulu daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru per 6 Desember 2025. Tiga di antara empat entitas tersebut adalah PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) yang merupakan pengembang PLTA Batang Toru.

Selain penghentian operasional, KLH juga mewajibkan audit lingkungan sebagai langkah pengendalian tekanan ekologis di hulu DAS yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat.

“Kemarin kami juga sudah menghentikan kegiatan di lapangan pada empat entitas utama. Jadi ini segera dilakukan langkah-langkah penyelidikan oleh Tim Gakkum untuk memberikan langkah-langkah penyelesaian dari kasus bencana yang kita hadapi,” imbuh Hanif.

Dalam keterangan resmi, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menambahkan bahwa hasil pantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif yang memperbesar tekanan pada DAS.

“Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan terus memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatra Utara,” kata Rizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Depo Sampah Dikosongkan, Jogja Siap Sambut Libur Nataru

Depo Sampah Dikosongkan, Jogja Siap Sambut Libur Nataru

Jogja
| Senin, 08 Desember 2025, 09:07 WIB

Advertisement

Wisata Petik Melon Gaden Diserbu Pengunjung saat Panen Perdana

Wisata Petik Melon Gaden Diserbu Pengunjung saat Panen Perdana

Wisata
| Minggu, 07 Desember 2025, 12:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement