Kisah Hermanto Tanoko Akuisisi Taman Dayu Usai Istri Dilarang Foto
Hermanto Tanoko mengakuisisi Taman Dayu melalui Tancorp dan Tanrise Property. Simak kisah istri ditegur satpam hingga strategi bisnisnya.
Ilustrasi perampokan dan perampasan./Harian Jogja
Harianjogja.com, SOLO—Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Solo yang dilakukan seorang pria asal Sukoharjo berakhir dengan penangkapan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo. Pelaku berinisial AY alias Mulus, 41, diringkus setelah sebelumnya menodongkan celurit kepada seorang warga di Banyuanyar, Banjarsari.
Pelaku diketahui merupakan warga Cemani, Grogol, Sukoharjo. Ia menjalankan aksinya di sebuah rumah di wilayah Dukuhan, Banyuanyar, ketika situasi lingkungan sekitar relatif sepi.
Kasatreskrim Polresta Solo AKP Derry Eko Setiawan melalui Panit Opsnal Ipda Irham Rhozan Al Fiqri menjelaskan peristiwa curas Solo tersebut terjadi pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban tengah berada di dapur rumahnya untuk menggoreng kerupuk.
Meski gerbang rumah dalam keadaan terkunci, pelaku berhasil masuk dengan merusak gembok menggunakan kunci L. Korban sebenarnya sempat mendengar suara mencurigakan dari arah kamar. Namun karena terjadi pada siang hari, korban mengira suara itu berasal dari kucing yang masuk ke dalam rumah.
“Pelaku memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi. Saat korban berada di dapur, pelaku masuk. Begitu korban menyadari ada orang, pelaku langsung mengacungkan celurit,” kata Ipda Irham saat diwawancarai awak media, Senin (9/3/2026).
Dalam kondisi terancam, korban tidak dapat melakukan perlawanan. Pelaku bahkan memperkuat ancamannya dengan menyatakan akan membacok korban apabila berteriak meminta pertolongan.
Akibat aksi curas Solo tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit telepon seluler milik korban serta uang tunai sebesar Rp600.000.
“Jadi pelaku selain mengacungkan celurit juga sempat mengancam korban dengan verbal. ‘Diam! Kalau teriak tak bacok,” jelasnya.
Buron Dua Pekan
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri dan menjadi buron selama kurang lebih dua pekan. Polisi akhirnya berhasil menangkapnya pada Minggu (8/3/2026) malam di sebuah rumah indekos di wilayah Kartasura, Sukoharjo.
Ipda Irham menjelaskan penangkapan dilakukan setelah tim kepolisian memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian pelaku. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di tempat tersebut hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Terpisah, Wakasat Reskrim Polresta Solo AKP Sudarmianto menambahkan aksi curas Solo yang menimpa warga Banyuanyar itu bukan satu-satunya tindak kriminal yang dilakukan AY.
Sekitar sepekan sebelum kejadian tersebut, pelaku juga melakukan pencurian di kawasan Penumping, Laweyan. Targetnya adalah rumah warga yang dalam kondisi kosong.
Dalam peristiwa itu, pelaku mengambil dua ekor burung murai batu milik warga setempat. Polisi menyebut pelaku kerap mengincar rumah yang terlihat tidak berpenghuni atau ditinggal pemiliknya.
Saat penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi curas Solo tersebut. Barang bukti itu antara lain satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, sepasang pelat nomor kendaraan palsu, sebuah ponsel, uang hasil kejahatan, serta sejumlah obeng dan kunci L yang diduga dipakai untuk merusak kunci rumah korban.
Menjelang periode mudik Lebaran yang biasanya membuat banyak rumah kosong, Polresta Solo mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal seperti curas Solo maupun pencurian rumah kosong.
"Pastikan keamanan rumah saat ditinggal pergi. Jika memungkinkan, pasang CCTV dan titipkan pesan kepada tetangga atau pengurus lingkungan agar ikut memantau situasi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hermanto Tanoko mengakuisisi Taman Dayu melalui Tancorp dan Tanrise Property. Simak kisah istri ditegur satpam hingga strategi bisnisnya.
BSI meraih posisi lima besar Grand Champion Danantara CX100 Award 2026 dan peringkat keempat kategori Financial berkat komitmen meningkatkan kualitas layanan ba
Anggaran Transfer ke Daerah turun dari Rp848,52 triliun pada 2025 menjadi Rp727,2 triliun pada 2026. Ekonom menyoroti risiko resentralisasi.
Harga BBM 15 Oktober 2026 di Pertamina, BP, Vivo, dan Shell tidak berubah. Pertamax Rp15.950, Pertalite Rp10.000 per liter.
Fadli Zon berharap peserta IPCC 2026 membawa budaya Indonesia ke negara masing-masing setelah mengikuti residensi seni di Jogja selama 10 hari.
BPD DIY memperkuat sinergi dengan Pemkab Kulon Progo melalui penyaluran kredit lebih dari Rp1,1 triliun, digitalisasi transaksi, pemberdayaan UMKM, dan penyalur