Advertisement
Gus Yahya Minta Polemik PBNU Dibawa ke Muktamar
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan dirinya tidak memiliki niat untuk mundur dari jabatannya, usai menghadiri rapat koordinasi dengan Ketua PWNU di Surabaya, Minggu (23/11/2025) . ANTARA - Fahmi Alfian
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya meminta seluruh polemik internal yang mengarah pada pemberhentiannya sebagai ketua umum diselesaikan melalui Muktamar NU. Ia menilai forum tertinggi organisasi merupakan jalan paling terhormat untuk menjaga keutuhan jamiyah.
“Mari kita selesaikan dengan lebih terhormat. Apapun masalahnya, kalau masih ada yang tidak terselesaikan, mari kita selesaikan melalui Muktamar, sehingga keutuhan organisasi terjaga, integritas organisasi tidak ternodai,” kata Gus Yahya di Jakarta, Rabu.
Advertisement
Ia mengakui selama masa kepemimpinannya tidak lepas dari kekhilafan. Karena itu, ia mengimbau seluruh jajaran PBNU, termasuk Rais Aam, untuk mempertimbangkan penyelesaian secara lebih mendalam demi menjaga marwah organisasi.
“Saya tahu sebagai ketua umum jelas saya juga melakukan kesalahan, karena tidak ada yang sempurna,” ujarnya.
Gus Yahya menilai beredarnya surat yang menyebut pemberhentiannya berpotensi menimbulkan perpecahan di internal NU. Ia mempertanyakan motif pihak-pihak yang mendorong dinamika tersebut.
“Harus dicurigai, ada yang menginginkan NU ini pecah. Tidak ada hujan, tidak ada angin, tiba-tiba dilakukan hal seperti ini,” katanya.
BACA JUGA
Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang beredar Rabu menyatakan Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU per 26 November 2025. Surat itu diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir.
Keputusan tersebut membuat Gus Yahya tidak lagi memiliki kewenangan menggunakan atribut dan fasilitas ketua umum. Surat edaran itu juga menegaskan bahwa PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno sebagai tindak lanjut ketentuan yang tercantum dalam sejumlah peraturan organisasi terkait mekanisme pemberhentian dan pergantian antar waktu.
Selama terjadi kekosongan jabatan ketua umum, kepemimpinan PBNU berada sepenuhnya di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Keselamatan Terancam, KBM SDN Kokap Direlokasi ke Eks SD Kanisius
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Dua Ganda Putra RI Tembus 16 Besar Indonesia Masters 2026
- Produksi Ikan 55.000 Ton, 27 Pasar Serap 40 Persen Produksi di 2024
- 4 Kasus Teror Hiu dalam 48 Jam di Australia, Warga Diminta Jauhi Laut
- Pemkab Gunungkidul Sediakan 26 Ton Kebutuhan Pokok di Operasi Pasar
- Uni Eropa Siap Wajibkan Pemblokiran Huawei dan ZTE dari Infrastruktur
- Kanada Pangkas Tarif EV China, Tesla Berpotensi Raup Untung Terbesar
- Gol Koizumi Antar Jepang ke Final Piala Asia U-23 2026
Advertisement
Advertisement



