Advertisement
Dugaan Pemerasan, Kaprodi Anestesiologi Undip Minta Bebas
Tiga terdakwa kasus dugaan pemerasan PPDS Anestesiologi Undip Semarang saat menjadi sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (17/9/2025). ANTARA - I.C. Senjaya
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Terdakwa kasus pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Ketua Prodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Taufik Eko Nugroho, meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.
"Saya meminta majelis hakim untuk membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan," kata Teguh saat menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/9/2025).
Advertisement
Terdakwa Taufik mengaku dizalimi dan diperlakukan tidak adil selama proses hukum hingga persidangan berlangsung. Ia menegaskan tidak ada korban dan tidak ada yang dirugikan dalam tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menurut Taufik, tidak ada niat jahat dalam biaya operasional pendidikan (BOP) yang harus dikumpulkan oleh para residen PPDS.
"Tidak ada yang diuntungkan dengan adanya BOP mahasiswa tersebut karena praktik itu sudah turun temurun," katanya.
Ia menjelaskan BOP berasal dari, oleh, dan diperuntukkan para residen PPDS itu. Taufik menjelaskan para residen dalam menempuh pendidikan dokter spesialis diwajibkan menjalani ujian kolegium, penelitian, melaksanakan presentasi nasional, serta publikasi ilmiah, yang seluruhnya dibiayai oleh BOP.
BACA JUGA: Dukung Ekonomi Nasional, BI Rate Dipangkas Jadi 4,75 Persen
"BOP tidak ditanggung dalam SPP Undip. BOP sudah turun temurun, bahkan sejak sebelum saya menjadi ketua program studi," katanya.
Besaran biaya antara Rp60 juta hingga Rp80 juta yang harus disiapkan residen PPDS merupakan estimasi biaya berdasarkan hitungan bendahara PPDS.
Menurut terdakwa, seluruh residen PPDS yang dihadirkan sebagai saksi tidak ada yang menyatakan keberatan terhadap BOP tersebut. Oleh karena itu, ia meminta hakim menjatuhkan putusan dalam perkara ini bukan karena tekanan publik.
Sementara residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro Semarang Zara Yupita Azra yang juga diadili dalam perkara tersebut meminta dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya.
Menurut Zara, jika memang dirinya dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut maka seharusnya seluruh residen angkatan 76 saat dirinya menjalani pendidikan PPDS juga harus ikut bertanggung jawab sebagai residen senior.
"Kenapa tidak seluruh angkatan 76 yang diadili, kenapa hanya saya. Kenapa saya yang harus dikorbankan oleh Kemenkes dalam perkara ini," katanya.
Sebelumnya, Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang Taufik Eko Nugroho dituntut 3 tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mahasiswa PPDS pada kurun waktu 2018 hingga 2023.
Sementara terdakwa Zara Yupita Azra dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Salat Id di Gumuk Pasir Bantul, Umat Muslim Diajak Pererat Persatuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PDI Perjuangan DIY Dirikan Posko Gotong Royong Mudik di Lima Titik
- Mabes TNI Selidiki Sosok Pemberi Perintah Penyiraman Aktivis KontraS
- OPINI: Fathers Matter: Ayah, Kesetaraan, dan Masa Depan Generasi
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
- Warga Negeri Hila Maluku Tengah Rayakan Idulfitri Hari Ini
- Obituarium Koeswanto, Sosok Santun Gemar Menolong
- Pemilik Grup Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement








