Korupsi Migas, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi migas Rp25 triliun. Simak fakta lengkapnya di sini.
Kantor KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dua jaksa Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara menerima aliran uang hingga Rp1,133 miliar dalam perkara dugaan pemerasan penegakan hukum.
Dua jaksa itu adalah Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dua jaksa tersebut diduga menerima uang baik saat bertindak sebagai perantara maupun di luar peran perantara dari Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).
“ASB yang merupakan perantara APN tersebut, dalam periode Februari–Desember 2025, diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.
Sementara itu, TAR diduga menerima uang hingga Rp1,07 miliar saat tidak bertindak sebagai perantara Albertinus.
“Rinciannya pada 2022 berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara senilai Rp930 juta, kemudian pada 2024 berasal dari rekanan sebesar Rp140 juta,” katanya.
Dengan demikian, total dugaan penerimaan kedua jaksa tersebut mencapai Rp1.133.200.000 atau setara Rp1,133 miliar, yakni gabungan dari Rp63,2 juta dan Rp1,07 miliar.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 sepanjang 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam perkara yang diduga terkait tindak pidana pemerasan.
Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025–2026.
Namun, hingga kini baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK, sementara Tri Taruna Fariadi masih dalam status buron atau melarikan diri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi migas Rp25 triliun. Simak fakta lengkapnya di sini.
Pemkab Sleman mengalokasikan Rp8,6 miliar untuk pemeliharaan jalan desa pada 2026. Sebanyak 86 desa mendapat Rp100 juta.
Kemnaker membuka sertifikasi kompetensi gratis bagi alumni magang nasional hingga 15 Mei 2026 dengan sertifikat resmi BNSP.
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Anthony Ginting menghadapi Shi Yu Qi pada hari kedua Thailand Open 2026. Berikut jadwal lengkap 10 wakil Indonesia di Bangkok.
Lima weton diprediksi perlu ekstra waspada pada Rabu Kliwon 13 Mei 2026, mulai konflik hingga persoalan finansial.