Advertisement
KPK Periksa Empat Agen TKA Terkait Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker
Kantor KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat agen tenaga kerja asing (TKA") setelah 90 hari atau pada 24 Juli 2025 menahan seluruh tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SA dan TAR selaku pihak swasta atau agen TKA, YNS selaku Direktur Utama PT Laman Davindo Bahman, dan WAS selaku Direktur PT Aneka Jasa Lima Benua," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Advertisement
Berdasarkan catatan KPK, keempat saksi telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. YNS pada pukul 09.08 WIB, SA pada pukul 09.16 WIB, WAS pada pukul 09.33 WIB, dan TAR pada pukul 09.44 WIB.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
BACA JUGA
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019-2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
KPK menjelaskan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009-2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014-2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.
KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bagana Bantul Kirim Relawan ke Sumatera Barat untuk Penanganan Bencana
Advertisement
Treasure Bay Bintan Jadi Destinasi Wisata Terbaik di WIA 2025
Advertisement
Berita Populer
- Iran Eksekusi Mati Otak Penipuan Investasi Rp5,8 Triliun
- Ratusan Peserta Meriahkan Kontes Kambing PE Bantul 2025
- Bahlil: 93 Persen Wilayah Aceh Kembali Terang Malam Ini
- BNNK Sleman Periksa Urine Relawan dan Staf SPPG Margomulyo
- Dosen FE UWM Gelar PkM, Dorong Etika Lingkungan
- Kereta Gantung Prambanan Diusulkan Serap Tenaga Kerja Lokal
- Ponpes Krapyak Dukung Pleno PBNU Bahas Pergantian Ketum
Advertisement
Advertisement



