Advertisement
KPK Usut Dugaan Korupsi pada Pelayanan Publik Lain di Kemenaker
Kantor KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada pelayanan publik di Kementerian Ketenagakerjaan, selain perkara pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan sertifikat K3.
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Kemenaker
Advertisement
"Betul, kami juga sedang meneliti pelayanan-pelayanan yang lainnya," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Terlebih, kata Asep, KPK mulanya melakukan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan kemudian menemukan dugaan korupsi pada pelayanan publik lain di Kemenaker, yakni pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Untuk kasus RPTKA, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu tahun 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Untuk kasus sertifikat K3, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.
KPK mengungkapkan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker membuat tarif normal Rp275.000 menjadi Rp6 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Warga DIY Diajak Tanam Cabai Mandiri Guna Jaga Stabilitas Harga
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- RTH Tegalgendu Jogja Jadi Pionir Pertanian Kota Berbasis Pupuk Organik
- PLN Pulihkan 97 Persen Listrik Terdampak Cuaca Ekstrem di Jateng
- Meski Timur Tengah Memanas, Pasokan BBM Ramadan di DIY Dipastikan Aman
- Makanan Penurun Lemak Viseral yang Direkomendasikan Ahli Gizi
- Hindari Risiko Selat Hormuz, RI Mulai Impor Minyak Mentah dari AS
- Inspirasi Furnitur Ramadan, Ciptakan Hunian Nyaman dari INFORMA
- Polri Setor Uang Kasus Judi Online Rp58 Miliar ke Kas Negara
Advertisement
Advertisement








