Advertisement

DPR Desak Prabowo Teken Perpres Soal Perlindungan Pekerja Transportasi Online

Newswire
Selasa, 09 September 2025 - 14:47 WIB
Abdul Hamied Razak
DPR Desak Prabowo Teken Perpres Soal Perlindungan Pekerja Transportasi Online Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurizal berfoto dengan sejumlah serikat ojol di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025). ANTARA - Bagus Ahmad Rizaldi.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTADPR mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk meneken Peraturan Presiden (Perpres) soal pelindungan pekerja transportasi daring termasuk ojek online.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan bahwa DPR RI akan mendorong pemerintah untuk memberikan perlindungan ojol agar bisa mendapatkan hak atas jaminan sosial. Menurut dia, pemerintah pun sejauh ini sudah menunjukkan komitmennya terkait kesejahteraan terhadap pekerja transportasi daring, dengan memperjuangkan bonus hari raya pada momen lebaran lalu.

Advertisement

BACA JUGA: Meneladani Nabi, Ribuan Driver Gojek Doakan Persatuan Indonesia

"Kan yang paling minimal saja misalnya meng-cover yang paling minimal, itu kan soal kecelakaan dan kematian," kata Saan saat menerima audiensi sejumlah serikat pekerja transportasi daring di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Dia menilai bahwa upaya dan komitmen untuk kesejahteraan bagi ojol tidak akan terlalu berat jika pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa berkolaborasi. Adapun premi yang perlu dibayarkan setiap bulannya untuk jaminan sosial bagi ojol itu sebesar Rp16.800 saja.

"Muaranya adalah bagaimana kesejahteraan para pekerja online ini kesejahteraannya menjadi lebih baik sehingga kehidupan masa depan jaminan untuk anak dan sebagainya sekolah itu menjadi lebih baik," katanya.

Menurut dia, negara-negara tetangga pun sudah mempunyai undang-undang terkait kesejahteraan pekerja transportasi daring, di antaranya Singapura dan Malaysia.

Saat ini, kata dia, Komisi V DPR RI yang membidangi urusan transportasi tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nantinya soal kesejahteraan ojol bisa saja dimuat dalam UU tersebut atau membuat UU yang tersendiri.

"Akan diperjuangkan secara bersama-sama sehingga bapak ibu serikat pekerja pengemudi ini benar-benar mendapatkan payung hukum yang memandai untuk memberikan jaminan dan kepastian," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Konstruksi Tol Jogja-Solo Ruas Trihanggo-Junction Sleman Capai 65 Persen

Konstruksi Tol Jogja-Solo Ruas Trihanggo-Junction Sleman Capai 65 Persen

Sleman
| Selasa, 09 September 2025, 21:07 WIB

Advertisement

Empat Kuliner Jepang yang Jadi Buruan Wisatawan Dunia

Empat Kuliner Jepang yang Jadi Buruan Wisatawan Dunia

Wisata
| Senin, 08 September 2025, 22:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement